Logo

Terjaring Penyekatan di Perbatasan Situbondo-Probolinggo Empat Pemudik Diminta Putar Balik

Reporter:,Editor:

Kamis, 06 May 2021 04:20 UTC

Terjaring Penyekatan di Perbatasan Situbondo-Probolinggo Empat Pemudik Diminta Putar Balik

OPERASI PENYEKATAN MUDIK: Petugas gabungan memeriksa pengendara di perbatasan Situbondo-Probolinggo untuk melakukan penyekatan bagi pemudik, Kamis 6 Mei 2021. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo - Petugas gabungan melakukan penyekatan larang mudik lebaran di jalan pantura Kecamatan Banyuglugur atau perbatasan Situbondo-Probolinggo. Empat pemudik yang hendak pulang kampung diminta putar balik.

“Hari ini sudah kita lakukan penyekatan di perbatasan Situbondo dan Probolinggo. Ada 66 pengendara kami periksa dan empat diantaranya kami minta putar balik,” kata Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Anindita Harcahyaningdyah, Kamis, 6 Mei 2021.

Petugas gabungan terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan melakukan penyekatan pemudik sejak pagi hari. Ada 66 kendaraan yang diperiksa terdiri dari mobil 20 unit dan sepeda motor 46 unit. Hasilnya ada 4 mobil penumpang diminta putar balik oleh petugas.

Baca Juga: Hari Pertama Penyekatan, Puluhan Pemudik ke Kota Mojokerto Diminta Putar Balik  

Menurut Anindita, semua kendaraan yang melintas dilakukan pemeriksaan. Hanya kendaraan Rayon 3 yaitu menuju Kabupaten Situbondo, Banyuwangi, Jember, Bondowoso dan Lumajang diperbolehkan melintas. Untuk kendaraan di luar rayon 3 diminta putar balik.

Dijelaskan, penyekatan pemudik sesuai Surat Edaran Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Ramadan

“Semua kendaraan diluar Rayon 3 yang melintas kami minta putar balik. Kecuali bagi pengendara yang membawa surat perjalanan dinas beserta surat hasil swab antigen negative Covid diperbolehkan melintas dengan menunjukan dokumen resmi,” ujarnya.