Jumat, 16 November 2018 06:07 UTC

Caption: Aksi buruh Jawa Timur. Foto: Nani Mashita
JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jatim Soekarwo sudah resmi meneken surat keputusan mengenai Upah Minimum Kota/Kabupaten 2019. Penetapan UMK 2019 tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Nomor 188/665/KPTS/013/2018 bertanggal 15 November 2018.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Aries Agung Paewai membenarkan ihwal Surat keputusan yang telah ditandatangani Soekarwo itu. “Benar, pagi tadi SK baru ditandatangani Pak Gubernur,” kata Aries dikonfirmasi di Surabaya, Jumat 16 November 2018.
Salah satu pertimbangannya bukan hanya Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Gubernur Jatim juga mempertimbangkan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota dan Dewan Pengupahan Jawa Timur serta pertumbuhan ekonomi dan perkiraan inflasi Tahun 2018.
“Keputusan ini demi memenuhi rasa keadilan bagi pengusaha dan buruh lewat sebuah kesepakatan mewujudkan masyarakat Jatim yang sejahtera,” paparnya. Aries mengatakan keputusan tersebut langsung berlaku untuk diterapkan pada 2019.
Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Himawan Estu Bagijo mengatakan Gubernur Jatim Soekarwo mengabulkan keinginan buruh agar menekan disparitas upah antar wilayah. Menurut Himawan, kenaikan udah bervariasi, ada yang 13 persen bahkan 20 persen.
“Yang paling tinggi seingat saya ada di Kota Pasuruan yaitu 24 persen,” ujarnya Kamis kemarin, 15 November 2018. Mantan Kabiro Hukum Pemprov Jatim itu menyatakan kenaikan 8,03 persen adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Gubernur Jatim, kata Himawan, juga mempertimbangkan kondisi daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah.
