Jumat, 20 January 2023 10:20 UTC
Suasana tauziah dari seorang ustaz di dalam tahanan Polres Jombang. Foto: Intagram Polres Jombang
JATIMNET.COM, Jombang - Video tahanan Polres Jombang yang sedang menjalankan ibadah salat berjamaah menjadi kontroversi dan viral di dunia maya. Sebab, saat salat, mereka terlihat seperti hanya memakai celana pendek di atas lutut.
Video tahanan melaksanakan salat berjamaah dengan memakai celana pendek tersebut diunggah di akun laman media sosial (medsos) Instagram Polres Jombang, pada Jumat 20 Januari 2023. “Luasnya Rahmat Pengampunan Allah Sat Tahti Polres Jombang," tulis akun Instagram Polres Jombang.
Video berdurasi 1 menit 52 detik tersebut diduga diambil di dalam tahanan Polres Jombang. Di dalam video itu para tahanan nampak melaksanakan salat berjamaah seperti biasanya, setelah menunaikan salat mereka mendapatkan tausia agama dari seorang ustaz.
Namun, ada yang berbeda. Saat melaksanakan salat sebagian tahanan diduga hanya mengenakan celana pendek, bukan mengenakan sarung atau celana panjang.
Koordinator Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD), Aan Anshori menuturkan seharusnya pihak Polres Jombang memberikan pakaian yang lebih sopan, yakni sarung.
Menurutnya pihak aparat juga secara tidak langsung telah menunjukkan citranya sebagai institusi restoratif, bukan hanya sekadar punitif. “Aparat akan semakin mendapat apresiasi positif dari publik," ujar pria yang juga aktivis Gusdurian ini.
Ditambahkannya, meski setiap orang bisa menemui Tuhannya dengan berbagai cara. Namun, jika pihak aparat negara menjadikannya sebagai etalase promosi. Video seperti ini dinilai dapat memicu kontroversi yang tidak diperlukan.
"Aku berharap kedepannya publik bisa melihat para narapidana belajar salat, dengan busana yang lebih optimis. Sehingga masyarakat semakin bisa menerima mereka setelah dari penjara," kata Aan memungkasi.
Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan jika hal itu sudah sesuai aturan. "Kalau diberi sarung atau celana panjang, rawan disalahgunakan untuk bunuh diri. Tidak boleh ada tali, sabuk yang bisa mendukung hal negatif," tegasnya saat dihubungi via WhatsApp, Jumat 20 Januari 2023 petang.
Penggunaan celana pendek sudah sesuai dengan Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.
Kemudian peraturan tersebut di breakdown, ke SOP Sat Tahti 001 Tahun 2013, di mana dalam SOP itu, yang jaga tahanan memeriksa barang yang dibawa pembesuk.
Yang di mana tidak boleh ada antara lain, barang benda tajam, alat untuk menusuk, korek api, kain sarung, celana panjang, baju panjang, minuman keras, obat-obatan, serta alat komunikasi. Baju yang dipakai di lingkungan tahanan adalah celana pendek dan baju tahanan.