Minggu, 15 July 2018 12:45 UTC
Ilustrasi calon legislatif.
JATIMNET.COM – Masa pendaftaran anggota DPRD Jawa Timur tinggal menghitung hari. Namun partai politik masih belum mendaftarkan bakal calon anggota DPRD karena banyak persyarakat yang belum dilengkapi.
Sesuai data KPU Jawa Timur yang termuat dalam instrument verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon DPRD Provinsi, banyak persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa melaju sebagai calon anggota DPRD. Bakal calon anggota dewan diperkirakan kesulitan mendapatkan persyaratan ini, karena hingga saat ini masih belum ada patai politik yang mendaftarkan kadernya.
“Belum ada satupun partai politik yang mendaftarakan kadernya ke KPU, “ kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Muhammad Arbayanto kepada JATIMNET.COM, Minggu 15 Juli 2018.
Arbayanto mengatakan, sesuai dengan ketentuan pendaftaran bakal calon ke KPU dibuka tanggal 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Namun, partai politik belum ada yang memasukan data nama bakal calon yang akan mengikuti persaingan dalam pencalegan. Partai politik, ungkap dia hanya dating ke KPU untuk melakukan konsultasi tentang pemenuhan persyaratan bagi calon.
Meski demikian KPU tidak bisa menenak partai, karena kewenangan pendaftaran ada ditangan partai politik. KPU hanya menerima data dari partai politik, kemudian melakukan verifikasi kelayakan data. KPU hanya aberjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk meningkatnya jumlah dapil di Jawa Timur.
“Pada Pileg kali ini jumlah dapil untuk DPRD Jatim meningkatn, tahun 2014 sejumlah 11 dapil, sekarang tahun 2019 menjadi 14 dapil. Penambahan dapil ini juga berimbas terhadap jumlah kursi dari 100 kursi bertambah menjadi 120 kursi,” terang Arbayanto.
Berikut diantara persyaratan bakal calon DPRD Provinsi:
Syarat Umum Bagi Bakal Calon:
- Formuler model BB.1
- Formuler model BB. 2
- Fotokopi KTP elektronik
- Paspor dan surat keterangan dari kantor perwakilan Republik Indonesia dinegara setempat bagi bakal calon yang bertempat tinggal di luar negeri
- Fotokopi ijazah/STTB sekolah menengah atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, syahadah, atau sertifikat yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Fotokopi ijazah perguruan tinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang diperguruan tinggi yang bersangkutan
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan sehat rohani
- Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif
- Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani asli oleh ketua PPS serta cap basah PPS, atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota
- Fotokopi kartu tanda anggota partai politik yang masih berlaku
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Pas foto berwarna terbaru bakal calon
- Penetapan pengadilan dalam hal terdapat perbedaan nama bakal calon pada dokumen pengajuan/syarat bakal calon dengan nama di KTP elektronik
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hokum tempat tinggal bakal calon yang menyebutkan tidak pernah terpidana
- Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pindana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeproleh kekuatan hokum tetap
- Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap
- Surat dari pemimpin redaksi media masa local atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public sebagai mantan pidana
- Bukti pernyataan atau pengumuman yang dimuat dimedia masa local atau nasional
- Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap
- Surat keteranagan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alas an politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap
- Surat dari pemimpin redaksi media masa local atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon secara terbuka dan jujur mengumumpkan kepada public sebagai terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atas alas an politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara
