Logo

Sosialisasi DAK Tahun 2023, Dispendik Kabupaten Mojokerto Anggarkan Rp 10 M untuk Sembilan Sekolah

Reporter:,Editor:

Senin, 08 May 2023 08:20 UTC

Sosialisasi DAK Tahun 2023, Dispendik Kabupaten Mojokerto Anggarkan Rp 10 M untuk Sembilan Sekolah

Kadindik Kabupaten Mojokerto Lutfi saat turun langsung melakukan sosialisasi DAK Tahun 2023

JATIMNET.COM, Mojokerto - Sosialisasi kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun 2023 mulai dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, pada Selasa, 2 Mei 2023. Total Rp 10.433.911.000 teranggarkan untuk enam lembaga. 

Sejumlah kepala sekolah mulai jenjang PAUD, SD, hingga SMP dihadirkan bersama Ketua Pokmas dan bendahara untuk mendapatkan materi sosialisasi. 

Kadindik Kabupaten Mojokerto Lutfi turun langsung untuk memberikan sosialisasi, bersama APH mulai dari Polres hingga Kejaksaan Negeri. Terkait alur sistematis penyaluran, pemanfaatan DAK hingga dasar hukumnya. 

Baca Juga: Anggota DPR RI Debby Kurniawan Berharap Tidak Lagi Ada Siswa di Gresik Putus Sekolah

Lutfi menjelaskan, total ada enam lembaga atau sekolah yang mendapatkan anggaran DAK fisik bidang pendidikan tersebut. Yakni, masing-masing tiga lembaga PAUD, SD, dan SMP di tahun 2023 ini. 

Dengan masing-masing nominal anggaran senilai Rp 356.238.000 untuk PAUD, SD Rp 4.377.835.000, dan SMP sebanyak Rp 5.699.838.000. "Jadi total anggaran senilai Rp 10.433.911.000 dengan sasaran enam lembaga tahun ini," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sejumlah kepala sekolah mulai jenjang PAUD, SD, hingga SMP dihadirkan bersama Ketua Pokmas dan bendahara untuk mendapatkan materi sosialisasi.

Mantan Kadinsos Kabupaten Mojokerto menambahkan, swakelola DAK tahun anggaran 2023 sendiri memiliki landasan dasar hukum. Yaitu, berdasarkan Perpres no. 15 tahun 2022 tentang Juknis DAK Fisik TA. 2023, Permendiknudristik no.3 tahun 2022 tentang Juknis DAK Bid. Pendidikan TA. 2022. 

Selain itu, ada PER. LKPP no.3 tahun 2021 tentang Pedoman swakelola, dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP no.2 tahun 2022 tentang model dokumen swakelola. 

"Untuk itu sangat diharapkan penyaluran DAK yang berlandaskan dasar hukum yang kuat tersebut, bisa di swakelola kan sesuai aturan dan dilaksanakan dengan tanggung jawab," ucapnya. (ADV/Inforial)

Reporter: Hasan