Kamis, 13 September 2018 13:00 UTC
Gubernur Jawa Timur Soekarwo saat membuka Rakor dan Anev Unit Pemberantasan Pungli di Hotel Whyndham Surabaya, Kamis 13 September 2018. FOTO: IST.
JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta agar ada diskresi kebijakan terkait suap dan pemerasan. Dua item itu diusulkan masuk dalam kategori pungutan liar atau pungli sehingga tidak perlu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Soekarwo, usulan ini melihat fenomena akhir-akhir ini dimana banyak kasus suap dan pemerasan melibatkan pihak yang punya otoritas seperti DPRD, yang dianggap mengganggu pihak lain, terutama kepala daerah.
“Masalahnya kepala daerahnya juga mau. Sehingga saya mengusulkan diskresi peraturan saber pungli ini agar korban lain tidak berjatuhan,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi dan Analisa Evaluasi/Rakor dan Anev Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Jatim TA 2018 di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis 13 September 2018.
Dengan demikian, kasus suap dan pemerasan cukup diselesaikan di UPP daerah saja dan KPK tak perlu turun tangan. Hanya saja, Soekarwo mengingatkan diskresi ini tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan mampu mengisi kekosongan hukum.
Tidak hanya itu, masalah pungli juga mempengaruhi daya saing suatu daerah dan berkaitan dengan kemudahan investasi. Padahal, imbauan Presiden Joko Widodo adalah untuk meningkatkan surplus perdagangan dan investasi.
“Imbauan Presiden ini harus kita tindaklanjuti dengan memberikan kemudahan berbisnis dan berinvestasi di daerah, sekaligus menindaklanjuti kegelisahan pemerintah agar ekspor kita naik, neraca berjalan kita surplus dan kemudahan berbisnis kita baik,” katanya.
Ia menambahkan riset Asia Competitiveness Institute (ACI) tahun 2017, Jatim dinobatkan sebagai provinsi dengan tingkat kemudahan berbisnis nomor satu di Indonesia. Hasil ini berdasarkan tiga kategori penilaian yakni daya tarik investor, keramahan bisnis, dan kebijakan yang kompetitif.
“Mohon Pak Kapolda dan Kajati melakukan langkah diskresi dalam rangka menanggapi keluhan Presiden dalam krisis ini. Semoga ini menjadi bagian dari kinerja baru kita untuk ke depan,” katanya.
Acara Rakor dan Anev ini diikuti oleh 344 orang yang terdiri dari unsur Forkopimda Jatim, para pejabat utama Polda Jatim; polrestabes, polresta, wakapolres se-Jatim; Jajaran PJU Polda Jatim; serta anggota UPP dari kab/kota se-Jatim.