Senin, 26 November 2018 12:14 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan mencermati kembali daftar pemilih, termasuk mereka yang menderita gangguan jiwa. Namun, sejauh ini masih belum jelas bagaimana teknis penggunaan hak pilih mereka yang menderita gangguan jiwa.
“Kami baru menerima surat yang meminta untuk dilakukan pencermatan lagi soal daftar pemilih, termasuk soal pemilih gila yang sedang ramai dibahas,” ujar Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis, Nurul Amalia saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Senin 26 November 2018.
Dia mengatakan, pendataan daftar pemilih yang menderita gangguan jiwa mengacu kepada Pasal 198 (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Disebutkan bahwa, pemilih adalah mereka yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia 17 tahun dan menikah atau pernah menikah.
“Sebagai penyelenggara pemilu kami taati ini. Persoalan gila atau tidak tentu akan diidentifikasi lagi,” katanya.
Nurul mengatakan, KPU Surabaya akan bekerja sama dengan pihak yang berwenang terkait status gangguan jiwa tersebut. Dalam rencana awal, pemilih yang mengalami gangguan jiwa akan diberi keterangan mengenai status kejiwaan pemilih itu. “Nanti di sebelah nama pasien gila itu akan ada keterangan soal ini,” tuturnya.
Berkaca pada pemilu sebelumnya, Nurul mengungkap para dokter jiwa enggan memberikan surat rekomendasi bagi pasien gangguan jiwa. Dari penuturan para dokter di rumah sakit jiwa, pasien gangguan jiwa tidak mungkin memilih. Kalaupun KPU menyiapkan logistik pemilu di RSJ adalah untuk memfasilitasi para tenaga kesehatan dan dokter menggunakan hak pilihnya.
“Tetapi penyakit jiwa kan bisa disembuhkan, maka KPU mengantisipasi hal ini dengan melakukan pendataan. Kalau akhirnya sembuh, yang bersangkutan tidak kehilangan hak pilihnya,” katanya.
Namun, teknis penggunaan hak pilihnya hingga saat ini belum pasti. Biasanya akan ada Peraturan KPU soal penghitungan dan pemungutan suara. “Di sini biasanya diatur tata caranya, termasuk terkait orang gila menggunakan suaranya itu,” ungkapnya.
Ditanya soal berapa jumlah orang yang menderita gangguan jiwa yang akan masuk ke dalam DPT, Nurul menyatakan masih dalam proses. “Kami masih koordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan partai politik,” katanya.
Sembari menunggu, KPU Surabaya akan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian ulang nama-nama yang sudah masuk ke dalam DPT. Termasuk jika ada pemilih yang awalnya tidak memenuhi syarat diubah statusnya memenuhi syarat jadi pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya sudah mengakomodir orang dengan gangguan jiwa untuk memberikan hak pilih di Pemilu 2019.