Rabu, 28 August 2019 03:50 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Ombudsman Republik Indonesia memanggila Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk menjelaskan kebijakan pemerintah memblokir akses internet di Papua sejak 21 Agustus lalu, Rabu 28 Agustus 2019.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengatakan, pada prinsipnya perlu ada penjelasan dari pemerintah, apa alasan pembatasan dan sejauh mana pembatasan itu.
“Pihaknya memanggil Menkominfo untuk mendengar langsung pertimbangan pemerintah, serta mekanisme sebelum memutuskan dilakukan pemblokiran internet,” ujar Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai, seperti dilansir Suara.com.
BACA JUGA: Akademisi: Pembatasan Akses Internet Belum Punya Prosedur
Sebagai negara demokratis, kata Amzulian, tentu ada aturannya dan perlu ada koordinasi sebelum menteri mengambil langkah tersebut. “Kalau menjadi jelas kan pebisnis bisa mengambil langkah antisipasi, termasuk juga masyarakat," ujar Amzulian.
Namun, Menkominfo Rudiantara mewakilkan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Telematikan (Dirjen Aptika) Kemkominfo Sammy Pangarepan yang akan menemui Ombudsman RI.
Kepastian tersebut disampaikan Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu. "Nanti diwakili Pak Dirjen Aptika, pak menteri ada agenda lain," kata Ferdinandus kepada wartawan, Rabu 28 Agustus 2019.
BACA JUGA: Safenet Desak Pemerintah Hentikan Pelambatan Akses Internet di Papua
Nantinya Sammy akan menyampaikan penjelasan terkait pelambatan akses internet yang dilakukan oleh pemerintah untuk sejumlah daerah di Papua.
Sebagaimana diketahui, pelambatan akses internet tersebut dilakukan untuk menghalau masuknya berita-berita hoaks yang dapat menyulut emosi dan menimbulkan kerusuhan.
"Menjelaskan latar belakang pelambatan akses pada Senin dan Selasa pekan lalu serta pemblokiran akses internet sejak Rabu pekan lalu sampai dengan sekarang," katanya.