Logo

Seratusan Jemaah Masjid Jamik Gresik Gelar Demo di Pengadilan Agama

Reporter:,Editor:

Selasa, 25 February 2020 11:19 UTC

Seratusan Jemaah Masjid Jamik Gresik Gelar Demo di Pengadilan Agama

AKSI WARGA: Suasana dukungan warga sekaligus Jamaah Masjid Jamik Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, Gresij di Pengadilan Agama Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo. Foto: Agus

JATIMNET.COM, Gresik - Seratusan warga sekaligus jemaah Masjid Jamik Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, Gresik mendatangi kantor Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, Selasa 25 Februari 2020.

Mereka memberikan dukungan moril terhadap Takmir Masjid Jamik Tebuwung yang digugat oleh cucu pemberi wakaf tanah menganggap tergugat bukan Nazhir  (menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya).

Massa memenuhi halaman kantor Pengadilan Agama Gresik, mereka hanya menginginkan bisa menyaksikan langsung proses persidangan sengketa tanah wakaf masjid.

Humas Pengadilan Agama Gresik, Sofyan Reeza menyampaikan permasalahan sengketa itu sudah ada kesepakatan dalam mediasi yang dillakukan sebelum persidangan. Penggugat (ahli waris) dan Ketua Takmir Masjid, Moh Soleh yang merupakan tergugat bersepakat damai dan akan bermusyawarah membentuk Nazhir.

BACA JUGA: Pengadilan Agama Surabaya Terima Dua Ribuan Gugatan Cerai

"Damai, akan ada musyawarah mencari Nazhir untuk mengelolah tanah wakaf tersebut (Masjid Jamik Tebuwung). Pada tangal 10 Maret besok disepakati untuk sidang pencabutan gugatan," kata Sofyan Reeza

Dari data yang dihimpun, pendirian Masjid yang di bangun sekitar tahun 1977 tersebut, berdiri diatas tanah wakaf sumbangan delapan warga, dengan luasan sekitar setengah hektar.

Tanah yang di atasnya berdiri masjid Jamik menurut hukum Negara, sejak tahun 1991 sudah berstatus tanah wakaf dan sejak tahun 1993 sudah bersertifikat tanah wakaf maka sejak tahun 1991 sudah ada Nazhir-nya.

BACA JUGA: Empat Bulan, Pengadilan Agama Blitar Tangani 1.839 Kasus Cerai

"Karena itu secara hukum yang berhak mengelola tanah wakaf ini adalah Nazhir. Untuk itu akan ada musyawarah bersama mencari Nazhir atas lahan bersertifikat tanah wakaf itu," ujar Sofyan.

Kuasa Hukum ahli waris, Noer Fattah Syafi'i menyampaikan, Moh. Sholeh (Ketua Takmir) bukan Nazhir, maka secara hukum dia tidak berhak menguasai atau mengelola tanah yang sudah bersetifikat tanah wakaf.

"Namun kami semua bersyukur bisa damai seperti ini. Klien kami tidak ada maksud hendak meminta kembali tanah yang ditempati Masjid Jamik. Hanya pengelolahan tanah wakaf itu harus sesuai hukumnya," katanya.