Rabu, 27 April 2022 06:20 UTC
PENYERAHAN BAYI. Bupati Jember Hendy Siswanto (bersongkok) menyerahkan bayi yang dibuang ke petugas Dinsos Jatim, Rabu, 27 April 2022. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Bupati Jember Hendy Siswanto terlihat menahan tangis haru saat menyerahkan seorang bayi yang baru berusia beberapa hari ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Penyerahan dilakukan di Puskesmas Panti tempat bayi tersebut selama ini dirawat, Rabu, 27 April 2022.
“Saya benar-benar terharu saat menggendongnya tadi. Kalau boleh, ingin saya rawat saja, tetapi memang prosedurnya tidak bisa. Jadi sesuai aturan, bayi ini akan diasuh oleh Dinsos Jatim melalui UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) yang ada di Sidoarjo,” kata Hendy.
Bayi laki-laki tersebut diperkirakan lahir pada 11 April 2022 lalu saat awal bulan Ramadan. Tanggal tersebut mengacu pada waktu penemuan bayi di Kecamatan Panti. Karena itu, bayi tersebut diberi nama Muhammad Arjuna Ramadhan.
“Alhamdulillah anak ini sehat, tanpa kurang apapun,” ujar bapak tiga anak ini.
BACA JUGA: Polres Bondowoso Selidiki Pembuang Bayi yang Ditemukan di Selokan
Hendy berharap tidak ada lagi kasus pembuangan bayi di Jember. Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk bersama-sama untuk melakukan upaya pencegahan.
“Mau jadi apa negeri ini kalau hal seperti ini dibiarkan terus. Jadi perlu upaya bersama-sama melibatkan semua pihak. Dari pemkab, juga Kemenag dan juga masyarakat,” tutur Hendy.
Selanjutnya, bayi tersebut diasuh Dinsos Jatim melalui UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) yang ada di Sidoarjo. Lembaga ini juga nantinya akan melayani keinginan masyarakat yang ingin mengadopsi bayi tersebut.
“Kita menjadi satu-satunya lembaga di Jawa Timur yang menangani bayi seperti ini. Prosedur adopsi dimungkinkan agar anak ini tidak berpindah-pindah panti,” ujar Kasi Kesejahteraan Sosial dari UPT PPSAB Dinsos Jatim Riyanti usai menerima penyerahan bayi dari Pemkab Jember.
Meski demikian, Riyanti menegaskan terdapat prosedur dan syarat yang ketat bagi pasangan yang ingin mengadopsi anak. Penilaian atau assesment untuk menentukan layak tidaknya pasangan mengadopsi bayi tersebut akan dilakukan tim gabungan bentukan Gubernur Jatim.
Selain dari Dinsos, tim juga beranggotakan unsur perwakilan dari Polda dan Kementerian Agama (Kemenag).
BACA JUGA: Diduga Depresi akibat Diejek, Ibu di Jember Buang Bayi di Sumur
“Prosedurnya panjang, sekitar enam bulan. Juga dilakukan setidaknya dua kali kunjungan ke rumah calon orang tua yang ingin mengadopsi. Kemudian dibuat sidang rekomendasi untuk membuat penetapan di Pengadilan Negeri (PN),” tutur Riyanti.
Nama Muhammad Arjuna Ramadhan disematkan Dinsos Jatim kepada bayi tersebut sebagai upaya untuk menjaga identitas bayi yang dibuang. Sejak baru diasuh oleh negara, bayi tersebut juga sudah dibuatkan akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) meski belum diketahui orang tuanya.
“Sehingga nanti jika suatu saat ada orang tuanya, nasab (garis keturunan) dari anak ini tidak terputus. Ada identitas yang jelas,” kata Riyanti. (*)
