Logo

Seorang Pemancing di Lamongan Tewas di Waduk, Begini Kronologinya

Reporter:,Editor:

Senin, 21 April 2025 02:00 UTC

Seorang Pemancing di Lamongan Tewas di Waduk, Begini Kronologinya

Anggota Polsek Sugio saat mendatangi lokasi kejadian. Foto: Humas Polres Lamongan

JATIMNET.COM, Lamongan – Sariono (40), seorang pemancing asal Dusun Bebed, Desa Sidokumpul, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan tewas tenggelam, Minggu, 20 April 2025.

Pria itu diketahui berangkat dari rumah menuju ke lokasi pemancingan sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasi yang dituju waduk yang masuk di Dusun Singgang, Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

Ia memancing hingga batas waktu yang ditentukan habis, yakni pukul 16.00 WIB. Hingga akhirnya, Irfan Dwi Kafimanto, pemilik tempat pemancingan menghampiri Sariono.

Tujuannya, mengingatkan bahwa agar segera berkemas dan meninggalkan tempat pemancingan.

BACA: Nahas, Bocah 3 Tahun di Mojokerto Meregang Nyawa di Kolam Ikan

Hanya saja, Sariono tidak menghiraukan peringatan tersebut. Saat itu, kailnya juga dibawa ikan ke tengah waduk yang berjarak jauh dari tepian.

Secara spontan, Sariono nyemplung ke waduk. Sejak saat itu, ia tidak menampakkan diri. Sejumlah saksi, yakni Jujuk, Bowo, dan Huda yang juga pemancing khawatir. Mereka mencari Sariono.

"Setelah dicari - cari akhirnya mereka (saksi) mengetahui Sariono sudah berada di jauh dari tepi waduk yang sedang tidak bisa berenang," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, Senin, 21 April 2025.

"Mengetahui korban sedang tidak bisa berenang lagi, pemancing lain berusaha menyelamatkannya dengan berenang menuju korban dan membawanya ke tepi waduk,” ujajrnya.

“Selanjutnya, korban dibawa ke puskesmas Sugio. Setelah tiba di puskesamas, korban diketahui sudah meninggal dunia," lanjutnya.

BACA: Jasad Pemancing yang Hilang di Perairan Banyuwangi Berhasi Ditemukan

Kejadian itu akhirnya dilaporkan kepada personel Polsek Sugio. Petugas kepolisian pun mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.

Dalam kejadian ini keluarga korban yakni istri dan anak korban menerima kematian korban dan tidak menuntut siapa pun. 

"Keluarga korban membuat pernyataan tidak menuntut baik pidana maupun perdata kepada siapapun. Selain itu, keluarga korban juga menolak korban dilakukan autopsi," ujar Hamzaid.