Rabu, 09 November 2022 23:00 UTC
Ilustrasi PNS PPPK - Jadwal seleksi PPPK Guru (cpns.info)
JATIMNET.COM, Madiun – Pemerintah Kota Madiun mendapat jatah 466 formasi untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 261 di antaranya untuk tenaga kesehatan dan 205 lainnya untuk guru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin, mengatakan bahwa alokasi CASN itu diterima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca Juga : DPR RI Minta Kejelasan Hasil Seleksi 34 Ribu Guru PPPK Tahun 2019
Berdasarkan petunjuk dari pusat, pelamar tenaga kesehatan diperuntukkan bagi mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau di Sistem Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan per 1 April 2022.
“Pelamar PPPK JF (jabatan fungsional) Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi yang dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Hari dikutip dari situs berita Antara, Kamis, 10 November 2022.
Syarat lain bagi pelamar CASN tenaga kesehatan adalah kepemilikan kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar. Sedangkan untuk formasi guru proses pendaftaranya sudah dibuka secara daring. Para pelamar akan mengikuti seleksi administrasi pada 15 November 2022.
Terdapat tiga kategori prioritas yang boleh melamar PPPK JF guru. Pertama tenaga honorer kategori II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
Baca Juga : Seleksi PPPK Pemprov Jatim Diselenggarakan Usai Pemilu
Prioritas kedua adalah tenaga honoer kategori II dan pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Juga, memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Sementara, untuk pelamar umum terdiri dari, lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun.