Selama 3 Bulan Polres Probolinggo Kota Ungkap 26 Kasus Narkoba hingga Korupsi

Zulafif

Reporter

Zulafif

Rabu, 4 September 2024 - 07:40

Editor

Ishomuddin
selama-3-bulan-polres-probolinggo-kota-ungkap-26-kasus-narkoba-hingga-korupsi

RILIS KASUS. Polres Probolinggo Kota merilis kasus yang diungkap selama tiga bulan, Rabu, 4 September 2024. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota membekuk puluhan pelaku tindak kriminalitas dan peredaran narkotika selama tiga bulan terakhir. 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan puluhan pelaku tindak kriminal yang ditangkap ada sebanyak 26 pelaku dan ditetapkan tersangka.

Dari lima tersangka, ada yang tersandung kasus korupsi dana desa, curanmor, penggelapan jabatan, dan uang sewa mobil, penganiyaan, serta pembunuhan.

Kemudian 16 tersangka kasus narkotika, sepuluh tersangka kasus penyalahgunaan sabu, dan enam tersangka kasus edar farmasi atau obat-obatan terlarang.

BACA: Menjelang Lebaran, 500 Gram Ganja dan Ribuan Pil Koplo Dimusnahkan

"26 tersangka yang ditangkap petugas seluruhnya sudah ditangani kasusnya,” kata Oki saat rilis kasus, Rabu, 4 September 2024.

Selain mengamankan total 26 tersangka, Satreskrim dan Satnarkoba Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka. 

Untuk kasus narkotika, Satnarkoba Polres Probolinggo menyita total 6 gram sabu dan total 5.300 butir pil koplo berbagai merek.

Untuk kasus kriminal, barang bukti yang disita Satreskrim Polres Probolinggo Kota berupa satu motor matic.

BACA: Ringkus 5 Pengedar, Polres Probolinggo Kota Amankan 156 Gram Sabu

Ada pula sejumlah surat dan dokumen, mulai dari kasus korupsi hingga penggelapan dan surat kendaraan, sejumlah ponsel, celurit, hingga pakaian.

Oki menyampaikan untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka kasus narkoba, yakni pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun tersangka edar farmasi dikenakan pasal 435 dan atau pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan acaman minimal 5 tahun dan maskimal 12 tahun penjara. 

“Terkait kasus kriminal akan dijerat pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, hingga pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara,” kata Oki. 

Baca Juga