Logo

Sebanyak 90 Pertamini Ilegal Bertebaran di Ponorogo

Reporter:,Editor:

Senin, 08 July 2019 10:56 UTC

Sebanyak 90 Pertamini Ilegal Bertebaran di Ponorogo

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di SPBU mini yang terbakar di dekat pertokoan Okaz Jalan Sultan Agung Ponorogo, Senin 8 Juli 2019. Foto: Gayu Satria.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Maraknya usaha penjualan BBM dengan pompa tuang pertamina atau lazim disebut dengan Pertamini atau SPBU mini di Ponorogo menjadi perhatian khusus Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum).

Kepala Dinas Perdagkum, Addin Andhanawarih mengatakan jika selama ini pihaknya sering melakukan imbauan kepada para pemilik agar menyesuaikan dengan SOP dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS).

Seperti yang tertuang dalam surat dari Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen RI Nomor 211/SPK/SD/10/2015 tanggal 21 Okt 2015, yang menyatakan usaha pom mini melanggar hukum dan tidak sesuai dengan teknis serta keamanan keselamatan kerja sesuai perundang-undangan.

BACA JUGA: SPBU Mini di Ponorogo Terbakar, Pemilik Terluka

“Untuk melakukan penindakan, kami tidak berhak melakukan (penindakan). Pelanggaran hukum ini akan kami serahkan kepada pihak berwenang,” kata Addin, Senin 8 juli 2019.

Dia menambahkan bahwa tupoksi Perdagkum Ponorogo hanya perdagangan umum. Sementara pada saat dilakukan pembinaan usaha SPBU mini dilakukan dari pusat dan provinsi.

Addin menjelaskan jika Perdagkum sudah pernah menyurati para pelaku usaha SPBU mini dan melakukan pembinaan pada Selasa 30 April 2019. Saat itu ia mendata terdapat 90 pelaku usaha SPBU mini yang tersebar di seluruh Ponorogo. Sementara jumlah terbanyak berada di Kecamatan Ponorogo dan Jenangan.

“Intinya mereka itu dilarang melakukan usaha SPBU mini, karena semuanya tidak mengantongi izin atau ilegal,” jelasnya.

BACA JUGA: Kasat Reskrim Sesalkan Garis Polisi di SPBU Pengoplos BBM Sudah Dilepas

Sementara itu Kepala Data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Agus Sugiarto menuturkan jika selama ini para pelaku usaha pom mini sama sekali tidak berizin dan pihaknya juga tidak akan memberikan izin.

Ia menerangkan jika sesuai aturan yang ada di DPM TPSP perizinan untuk distributor minyak itu hanya sampai SPBU. Sehingga untuk usaha pom mini tidak ada regulasi dari pertamina.

“Dulu sempat ada yang ingin mengajukan izin usaha pom mini, namun saya tolak dan tidak kami beri,” Agus Sugiarto menjelaskan.