Sabtu, 10 November 2018 13:49 UTC
Ketua PBNU KH. Said Agil Siraj saat membuka Musyawarah Pimpinan Nasional (Rapimnas) Sarbumusi-NU di Surabaya. Foto : M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Sarbumusi-NU) mendesak pemerintah menghapus peraturan pemerintah (PP) no 78/2015 tentang pengupahan. Sebab peraturan ini dinilai sangat merugikan buruh yang ada di Indonesia.
Presiden DPP Sarbumusi-NU, Saiful Bahri Ansori menilai PP nomor 78 sangat menyengsarakan buruh sehingga harus dihapus peraturan tersebut.
Saiful beranggapan, dalam PP No 78/2015 memuat bahwa formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal ini mengakibatkan penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Kami mendesak pemerintah agar mau menghapus PP tersebut," ungkapnya.
Saiful menilai, semakin hari buruh semakin kurang mendapat tempat. Untuk itu, kedepan Sarbumusi akan memperkuat pendampingan hukum terhadap persoalan yang dihadapi buruh. "Lembaga bantuan hukum perburuhan, yang mendampingi sahabat sahabat buruh yang kena masalah," imbuhnya.
Saiful menjelaskan jika merunut kepada UMK, secara matematis tidak akan bisa memenuhi kebutuhan lebih dari layak, atau menyejahterakan buruh. Untuk itu, Sarbumusi akan memberikan jalan lain melalui Koperasi.
"Kita berupaya buruh dan keluarga buruh itu sejahtera, salah satunya dengan koperasi," paparnya.
Kini pihaknya akan membentuk koperasi yang didirikan oleh seluruh serikat pekerja di Indonesia. "Mudah mudahan terlaksana," harapnya.
Dalam Muspimnas ini juga dihadiri oleh Ketua PBNU, KH. Said Agil Siraj. Sarbumusi, sebagai salah satu organisasi buruh yang bernafaskan NU, diharapkan tetap berpegang teguh kepada budaya dan nasionalisme bangsa.