Logo

Sampai Tahun 2021, Kursi Wakil Wali Kota Probolinggo Masih Dibiarkan Kosong

Reporter:,Editor:

Selasa, 26 January 2021 23:00 UTC

Sampai Tahun 2021, Kursi Wakil Wali Kota Probolinggo Masih Dibiarkan Kosong

KEKOSONGAN. Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Wali (Wawali) Kota Probolinggo Mochammad Soufis Subri Masa Jabatan 2019-2024, Selasa 26 Januari 2021. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Pasca meninggalnya Wakil Wali Kota Probolinggo, M Soufis Subri, pada Rabu 9 Desember 2020 akibat terkena Covid-19. Kursi jabatan orang nomor dua di Kota Probolinggo tersebut hingga kini masih mengalami kekosongan.

Begitu pun di lingkup partai koalisi, masih belum ada pembahasan dalam menentukan, siapa yang bakal mengisi kursi Wakil Wali Kota Probolinggo. Selanjutnya, apakah masih tetap seperti awal diisi dari Partai Demokrat, atau malah digantikan partai pengusung lainnya.

Mengenai hal tersebut, Dewan Pembina DPC Partai Demokrat Kota Probolinggo, Sri Wahyuni menegaskan, sampai kini belum ada pembahasan di partainya maupun partai koalisi, terkait siapa yang bakal menggantikan posisi Alm M Soufis Subri.

"Insya allah setelah paripurna ini, semoga sesegera mungkin partai koalisi bisa bertemu," ujar Sri sapaan akrabnya saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Wali (Wawali) Kota Probolinggo Mochammad Soufis Subri, di Kantor DPRD Kota Probolinggo, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Menderita Cerebral Palsy dan Epilepsi, Balita di Probolinggo Butuh Bantuan

Meski demikian, Sri Wahyuni tetap berharap jabatan Wakil Wali Kota Probolinggo yang baru nantinya, tetap bisa diisi oleh Partai Demokrat.

"Kemarin kan berangkatnya memang bersama  Partai Demokrat, tiketnya ya PKB dan Demokrat. Jatahnya Demokrat memang, siapapun itu kita dukung. Semoga komitmen itu tetap terjaga," ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib mengatakan, pasca pengumuman digelar surat usulan pemberhentian jabatan Wakil Wali Kota, selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur. "Jadi lewat gubernur, agar nantinya di fasilitasi  mendapatkan keputusan surat pemberhentian dari menteri," kata Mujib.

Senada dikatakan Sri Wahyuni, Abdul Mujib juga menyampaikan, masih belum ada pembahasan siapa yang bakal mengisi jabatan Wakil Wali Kota Probolinggo selanjutnya. "Belum ada pembahasan soal itu, karena dari partai pun juga belum ada usulan,"tukasnya.

Baca Juga: Pasca Ketua Komisi Terpapar Covid-19, Anggota Komisi 2 DPRD Probolinggo Swab Massal

Disinggung apakah bakal terjadi kepemimpinan tunggal atau hanya diisi jabatan wali kota, seperti yang pernah terjadi di periode sebelumnya. Abdul Mujib lebih menjawabnya secara diplomatis.

Menurutnya posisi "Single Fighter" yang terjadi periode lalu itu berbeda dengan saat ini. Di mana yang kemarin, terjadi karena masalah hukum, jadi menunggu prosesnya inkrahnya. Karena itu, akhirnya terjadi kekosongan kursi wakil wali kota.

"Semua kemungkinan bisa terjadi, dalam hal ini. Karena aturan terkait ini, kan tidak terlalu saklek (pasti). Semuanya masih memadukan, dimana kita cari aturan-aturannya itu," pungkas Mujib.