Logo

Salah Satu Pelaku Perusakan akibat Isu Santet di Probolinggo Ditangkap

Reporter:,Editor:

Senin, 06 June 2022 06:20 UTC

Salah Satu Pelaku Perusakan akibat Isu Santet di Probolinggo Ditangkap

DITANGKAP. Salah satu pelaku perusakan rumah warga akibat isu santet di Desa Alas Tengah, Kec. Paiton, Kab. Probolinggo, ditunjukkan ke awak media, Senin, 6 Juni 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya meringkus seorang terduga pelaku perusakan rumah warga yang dituding memiliki ilmu santet di Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. 

Terduga pelaku adalah Jaelani, 30 tahun, warga setempat. Ia terduga pelaku yang pertama kali mengajak massa untuk mendatangi secara ramai-ramai rumah korban, Sanimo alias Mul,  Kamis malam, 2 Juni 2022. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho menyebutkan pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan setelah aksi perusakan terjadi. Usai ditangkap, pelaku langsung diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Terprovokasi Isu Santet, Satu Keluarga di Probolinggo Dianiaya Massa

Petugas turut mengamankan sebilah kayu yang digunakan pelaku sewaktu melakukan perusakan dan aksi “main hakim” sendiri. Ridho mengatakan selain Jaelani, masih ada tiga pelaku lainnya yang dalam pengejaran petugas. 

"Masih ada tiga pelaku lainnya, dimana diduga turut serta dalam aksi perusakan dan ‘main hakim’ sendiri. Mereka masing-masing berinisial, S, D, dan N," kata Rachmad di Mapolres Probolinggo, Senin, 6 Juni 2022.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengimbau masyarakat agar tak mudah terprovokasi isu santet yang belum terbukti kebenarannya. Apa yang terjadi pada Kamis 2 Juni 2022 itu dipastikan akibat informasi yang tidak benar atau hoaks.

"Kami pastikan isu yang beredar di masyarakat soal korban memiliki ilmu santet adalah hoaks. Apalagi keponakan pelaku yang disebut-sebut sakit karena santet, sewaktu diperiksakan ke rumah sakit memang tengah sakit komplikasi TBC dan liver," kata Arsya.

BACA JUGA: Korban Pembunuhan Bermotif Dukun Santet Pernah Jalani Sumpah Pocong

Terkait para pelaku lainnya, kepolisian terus melakukan pengejaran dan profiling tempat-tempat yang biasanya ditempati pelaku.

"Terhadap pelaku yang sudah tertangkap terancam dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," kata Arsya.

Diberitakan sebelumnya, satu keluarga di Kabupaten Probolinggo dianiaya massa hingga menyebabkan korban luka karena dituduh memiliki santet. Rumah hingga kandang sapi korban turut dirusak massa.

Peristiwa tersebut menimpa Sanimo alias Mul, 56 tahun, warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kamis malam, 2 Juni 2022. Istri Sanimo, Maimuna dan anak perempuannya, Toyami, 36 tahun, juga turut menjadi korban penganiayaan oleh massa.