Rabu, 10 July 2019 08:36 UTC
IZIN HILANG: Walikota Malang saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti ilegal di Kejaksaan Negeri Malang, Selasa 09 Juli 2019. Foto: Oky
JATIMNET.COM, Malang –Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan tegas menyegel rumah pompa air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Penyegelan tertanggal 5 Juli 2019 berdasarkan surat Nomor 300/1729/35.07.126/2019 diduga rumah pompa air tak memiliki izin.
Bangunan tersebut telah dianggap melanggar pada Pasal 13 ayat 1 Perda Kabupaten Malang Nomor 1 tahun 2018, tentang Bagunan Gedung. Pelanggaran juga terjadi pada Perda Kabupaten Malang Nomor 12 tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Menyikapi hal tersebut Sutiaji, Walikota Malang menuturkan bahwa konflik antara Pemkab dan Pemkot tersebut dikarenakan dokumen yang menyangkut izin pompa air tersebut tak bisa ditemukan.
BACA JUGA: Malang Punya Tiga Klub dengan Nama Arema
“Ketika diminta oleh Pemkab Malang untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah kami lakukan. Hanya prosesnya belum selesai, masih ada beberapa kekurangan. Tapi dari Pemkot terus berusaha untuk memperbaharui,” jelasnya saat menghadiri acara pemusnahan bahan bukti ilegal di Kejaksaan Negeri Malang.
Sutiaji mengakui bahwa memang tidak bisa membuktikan kepemilikan izin atas rumah pompa air tersebut. Dokumen tersebut merupakan dokumen lama yang berumur puluhan tahun.
“Tapi kami tidak bisa membuktikan itu. Bangunan itu zaman Belanda. Udah lama. Kita menganggap itu sudah tertib administrasi semua. Mesti sudah ada izin,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku bahwa dari PDAM sendiri sudah mengurus sebelumnya. Sutiaji menegaskan bahwa bukan berarti dari Pemkot Malang tidak mengurus IMB tersebut.
BACA JUGA: Situs Sekaran Malang Terancam Mangkrak
“Bukan berarti Pemkot tidak mengurus IMB, tapi memang belum selesai. Waktu kemarin permasalahannya ada kekurangan. Perlu kita lengkapi lagi,” terangnya.
Untuk permasalahan nanti jika ada aset Pemkab Malang yang ada di wilayah Kota Malang, pihaknya tidak akan melakukan penyegelan.
“Tidak ada disparitas antara Pemkot Malang dengan Pemkab Malang. Jika ada pihak atau dinas Pemkot Malang yang melakukan itu silahkan beritahu saya,” tutupnya.