Rabu, 20 July 2022 02:00 UTC
ILUSTRASI HABIB RIZIEQ: Kepulangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke tanah air, Selasa 10 November 2020 diperkirakan akan mendapat sambutan banyak massa. Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Jakarta – Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah, Front Pembela Isam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya. Ia dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu, 20 Juli 2022. Rizieq resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.
Aziz Yanuar, penasihat hukum Rizieq Shihab membenarkan hal tersebut. “Insya Allah, mohon doanya,” kata dia.
Rizieq Shihab divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Bahkan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.
Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara. Ia juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA : FPI Jatim Ikut Sambut Kedatangan Pemimpin Mereka Habib Rizieq Shihab
Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. “Semua kasus,” ujarnya.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Ini dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Rika menyatakan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Ini tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
