Jumat, 09 November 2018 15:50 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah pusat hingga kini belum menyetujui rencana pembangunan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiyadi mengatakan, hingga saat ini surat Wali Kota Surabaya yang meminta dukungan kepada Presiden Jokowi terkait rencana pembangunan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) belum mendapat balasan.
"Kami masih menunggu surat balasan dari Presiden. Tapi kami terus bergerak untuk mewujudkan pembangunan pengolahan B3," katanya.
Menurut dia, dalam hal ini DLH yang nantinya akan membuat analisa dampak lingkungan (Amdal) dan yang membangun adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya.
"Sedangkan yang mengelola nanti adalah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya," kata Eko.
Ia menambahkan, untuk pengurusan perizinan sekarang ini sedang dilakukan dengan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Kami perkirakan, pengurusan izin ini beberapa bulan sehingga tahun depan pembangunan bisa dilakukan," kata mantan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Surabaya ini.
Direncanakan, pembangunan pengolahan limbah itu ada di Kelurahan Tambak Langon, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Pemkot sudah menyediakan lahan 2,4 hektare. "Itu semua tanah pemkot, jadi tak perlu pembebasan lahan lagi," katanya.
Ia menilai rencana Pemkot Surabaya membangun fasilitas pengolahan limbah B3 ini karena sudah mendesak, sebab limbah B3 cukup banyak. Data DLH Surabaya menyebutkan produksi limbah B3 mencapai 8 sampai 10 ton per hari.
"Limbah tersebut selama ini dibuang ke Cileungsi, Bogor. Namun karena jaraknya jauh, maka biaya yang dikeluarkan perusahaan yang menghasilkan limbah cukup tinggi," katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi menambahkan, untuk pengadaan alat pengolah limbah B3 seharga Rp70 miliar sudah masuk di dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Surabaya 2019.
"Kami mengajukan di KUA-PPAS itu multiyearsRp30 miliar untuk tahun 2019, sisanya sekitar Rp40 miliar akan dianggarkan tahun berikutnyan," ujarnya.
Kepala Sub Direktotat Penimbun dan Dumping Limbah B3 Surabaya, Euis Ekawati, sebelumnya mengatakan jarak ideal pembangunan pengolahan limbah B3 dengan pemukiman warga tergantung dari masing-masing perusahaan, rumah sakit dan industri.
"Kalau rumah sakit jaraknya 50 meter sedangkan jasa sekitar 300-400 meter," kata Euis ketika ikut seminar soal B3 di Surabaya beberapa waktu lalu.
Euis menilai keinginan Pemkot Surabaya melakukan pengelolaan limbah B3 sangat memungkinkan. (ant)