Logo

Ratusan Pendaki Peringati HUT Kemerdekaan RI di Puncak Gunung Lawu

Reporter:,Editor:

Jumat, 16 August 2019 11:10 UTC

Ratusan Pendaki Peringati HUT Kemerdekaan RI di Puncak Gunung Lawu

Foto: Ilustrasi/Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Magetan - Ratusan pendaki sudah masuk jalur pendakian Gunung Lawu melalui Cemoro Sewu, Kabupaten Magetan, Jumat 16 Agustus 2019 sore. Mereka bakal menggelar upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 di Harga Dumilah, puncak tertinggi dari gunung yang berada di wilayah Magetan, Ngawi, dan Karanganyar (Jawa Tengah) itu.

"Hingga saat ini sudah tercatat 600 pendaki yang masuk melalui Cemoro Sewu," kata Junior Manager Bisnis Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Lawu dan Sekitarnya (KPH Lawu DS), Khaidir saat dihubungi Jatimnet.com. KPH Lawu DS merupakan pengelola jalur pendakian Cemoro Sewu.

Jumlah pendaki yang naik melalui jalur Cemoro Sewu diprediksi bakal bertambah dengan total sekitar 1.000 orang. Perkiraan itu berdasarkan kebiasaan sejumlah pendaki yang mulai masuk jalur pendakian pada malam hari.

BACA JUGA: Delapan Gunung Paling Sering Dikunjungi Pendaki

Setelah mencapai puncak dengan estimasi perjalanan sekitar enam jam, sejumlah pendaki memiliki kebiasaan melihat matahari terbit. Beberapa saat kemudian, mereka menggelar upacara yang rangkaiannya hanya pengibaran dan penghormatan bendera merah putih.

Khaidir mengimbau para peserta upacara yang melakukan pendakian mempersiapkan perbekalan. Demikian halnya dengan tim relawan atau komunitas yang memantau kegiatan tahunan di puncak gunung dengan ketinggian 3.265 mdpl itu.

"Untuk keamanan kami kerja sama dengan BPBD Magetan, Kepolisian, Paguyuban Giri Lawu, dan LMDH yang disiagakan di tiap-tiap pos pendakian," ujar dia.

BACA JUGA: 2019, Sembilan Orang Meninggal Saat Mendaki Gunung di Jawa 

Selain untuk keamanan, tim gabungan itu juga mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan yang rawan terjadi. Personel yang siaga di pos pendakian satu hingga lima juga telah memasang banner peringatan tentang pencegahan kebakaran. Salah satu isinya menyatakan pendaki dilarang membuat perapian di jalur pendakian.