Minggu, 25 October 2026 00:00 UTC

Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban penipuan berkedok arisan online mengadu kepada Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto dalam kegiatan serap informasi di Kantor Desa Ajung, Sabtu sore, 24 Oktober 2026. Foto: Rio/Jatimnet.
JATIMNET.COM, Jember – Sekitar 50 warga Kabupaten Jember mengaku menjadi korban penipuan berkedok arisan online. Masing - masing di antara mereka menyebut mengalami kerugian puluhan juta hingga Rp120 juta dalam praktik bermodus jual beli arisan tersebut.
Permasalahan itu terungkap saat Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto melakukan serap informasi di Kantor Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Sabtu sore, 24 Oktober 2026.
Selain mengadu, puluhan orang yang mengaku menjadi korban meminta wakil rakyat turut melakukan pendampingan kasus. Mereka berharap agar permasalahan ini mendapat kepastian hukum dan uang yang telah disetorkan kepada pengelola arisan online bisa kembali.
Siti Hamida Tusa’diyah, salah seorang yang merasa tertipu arisan online menyatakan bahwa permasalahan itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Pihak yang dilaporkan berinisial EV selaku pengelola arisan online tersebut. Perempuan tersebut dinyatakan menghilang sejak memasuki Oktober 2026. Sejak saat itu, EV juga tidak mengembalikan uang kepada para anggota arisan yang berlangsung sejak Juni 2026.
“Ini banyak korban, sekitar 50 korban dengan nominal yang bervariasi. Ada yang Rp120 juta, Rp90 juta, Rp50 juta, sampai nominal yang lebih kecil juga,” kata Siti saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Sejumlah uang tersebut disetorkan kepada EV, warga Desa Ajung yang kini terdeteksi di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.
“Kami tidak sembarangan langsung ke Malang. Ada proses, langkah-langka,h dan aturan yang harus diikuti. Jadi, kami mengikuti (langkah) pihak yang berwenang,” ujarnya.
Namun, hingga sepekan dugaan penipuan berkedok arisan online ini dilaporkan ke Polres Jember, dinyatakan belum ada perkembangan lebih lanjut.
Oleh karena itu, Siti berencana kembali mendatangi Polres Jember untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah dilayangkan.
Menanggapi pengaduan puluhan warga tentang arisan online, Candra Ary Fianto menyatakan akan ikut mengawal laporan yang telah dilayangkan kepada polisi. Fasilitas pengampingan atau advokasi hukum bagi para korban juga akan disiapkan.
“Jika nanti ibu-ibu berkenan, kami akan memberikan pendampingan atau advokasi hukum agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti. Kami menyediakan kawan-kawan dari Badan Bantuan Hukum. Kebetulan dari PDI Perjuangan juga sudah siap untuk membantu wong cilik,” tegasnya.
Candra juga membuka kesempatan bagi para korban untuk menyampaikan persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Jember.
Reporter: Fauzan Arif Satrio
