Jumat, 23 October 2026 07:41 UTC

Pemkab dan Polres Sampang saat melakukan sidak ke SPBU Pliyang 54.692.02 di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Sampang beberapa waktu lalu. Foto: Zainal Abidin/Jatimnet
JATIMNET.COM, Sampang – PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berupa penghentian sementara penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite selama satu bulan.
Sanksi tersebut berlaku mulai 25 Oktober hingga 23 November 2026. Pertamina mengambil langkah itu setelah menemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi di kedua SPBU tersebut.
Dua SPBU yang terkena sanksi yakni SPBU Pliyang 54.692.02 di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Sampang, serta SPBU 54.692.06 di Jalan Raya Camplong. Penghentian sementara penyaluran Pertalite itu menjadi bagian dari pembinaan terhadap pengelola SPBU.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sampang, Abdi Barri Salam, mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penjualan BBM bersubsidi.
"Berawal adanya laporan masyarakat terkait temuan dugaan praktik penjualan BBM jenis pertalite yang tidak sesuai ketentuan," ucapnya, Jumat, 23 Oktober 2026.
Abdi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan kedua SPBU tersebut berupa pelayanan pembelian Pertalite menggunakan jeriken dengan barcode kendaraan, tetapi tanpa disertai surat rekomendasi dari instansi pemerintah terkait.
Selama masa penghentian penyaluran Pertalite, masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU Jrengik dan SPBU Banyuanyar, Kabupaten Sampang. Kedua SPBU tersebut menjadi alternatif bagi konsumen yang terdampak sanksi.
Abdi menegaskan, sanksi terhadap dua SPBU itu tidak berkaitan dengan temuan tangki modifikasi pada mobil yang terbakar setelah mengisi Pertalite di SPBU Pliyang, Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar tanpa mengikuti ketentuan maupun menggunakan tangki modifikasi untuk menampung bahan bakar.
"Terkait temuan tangki modifikasi hingga indikasi dugaan penimbunan BBM menjadi kewenangan aparat kepolisian," ujar Barri.
