Logo

PT KAI Madiun Batasi Barang Penumpang Saat Arus Balik Lebaran

Reporter:

Selasa, 24 March 2026 08:00 UTC

PT KAI Madiun Batasi Barang Penumpang Saat Arus Balik Lebaran

Penumpang kereta saat naik dari Stasiun Madiun pada arus balik Lebaran, Selasa, 24 Maret 2026. Foto: PT KAI

JATIMNET.COM, Madiun – PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun membatasi barang bawaan para penumpang pada masa arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menghadapi peningkatan signifikan volume penumpang pada masa puncak arus balik.

Manajer Humas PT KAI Tohari mengatakan bahwa setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram. Volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter.

“Apabila saat boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan biaya,” ujarnya, Selasa, 24 Maret 2026.

Setiap kilogram berat barang yang melebih batas maksimal, maka dikenakan biaya Rp.10.000 untuk kelas eksekutif. Kemudian, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.

Saat arus balik Lebaran, Tohari melanjutkan, barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk. Selain itu, bisa di tempat lain yang tidak mengganggu dan membahayakan penumpang lain, serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

"Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya," tambahnya.

Sedangkan barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, diantaranya, binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda mudah terbakar/meledak, benda berbau tajam, busuk/amis,

Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan Barang yang dapat mengganggu/merusak kesehatan dan kenyamanan penumpang lainnya.