Logo

Proyek Drainase di Desa Pangongsean Sampang Diduga Salahi Aturan

Pemerintah Kecamatan Panggil Pj Kades dan Pendamping Desa
Reporter:,Editor:

Sabtu, 12 July 2025 06:30 UTC

Proyek Drainase di Desa Pangongsean Sampang Diduga Salahi Aturan

Proyek saluran drainase di Desa Pangongsean, Kec. Torjun, Kab. Sampang, senilai Rp71 juta yang disinyalir tumpang tindih dengan pekerjaan lain, Selasa, 8 Juli 2025. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang berencana melakukan pemanggilan terhadap Pj Kepala Desa (Kades) Pangongsean, Kecamatan Torjun. 

Pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait adanya pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun 2025 yang diduga tumpang tindih. 

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Torjun, Slamet Jailani, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti adanya informasi pekerjaan proyek DD di Desa Pangongsean yang diduga tumpang tindih. Pihaknya akan memanggil Pj Kades dan pendamping desa. 

"Lusa (Senin, 14 Juli 2025) kita akan panggil Pj Kades, Pendamping Lokal Desa (PLD), dan Pendamping Kecamatan untuk dimintai keterangan terkait proyek saluran drainase yang diduga tumpang tindih," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025. 

BACA: 17 Kontraktor Berebut Proyek Peningkatan Jalan Tlambah-Palengaan Sampang

Slamet memaparkan pemanggilan itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah kecamatan dalam mengawasi setiap program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa, terutama berkaitan dengan realisasi DD, mulai perencanaan hingga realisasinya. 

Dia menyebut bahwa proyek saluran drainase di Pangongsean menyalahi aturan. Sebab, proyek tersebut overlap atau tumpang tindih dengan pekerjaan lain. 

"Itu salah. Kami tim monev (monitoring dan evaluasi) kecamatan tidak pernah merekomendasi agar proyek tersebut dikerjakan seperti itu," kata Slamet. 

Sebelumnya, proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Sampang, menuai tanda tanya.  

BACA: LSM Sorot Proyek Penahan Tanah Jalan di Halim Perdanakusuma Sampang

Pasalnya, proyek infrastruktur yang bersumber dari DD senilai Rp71 juta ini diduga tumpang tindih. Indikasinya, bangunan plengsengan lama tidak dibongkar terlebih dulu, namun hanya diplester pada bagian yang sudah menjamur dan menghitam.

Pj Kepala Desa Pangongsean Mohamad Wafik saat dikonfirmasi mengatakan pada waktu dilakukan pengukuran oleh pendamping dari kecamatan, bangunan plengsengan lama tidak usah dibongkar. 

Tapi, di Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan pasangan batu dimasukkan ke plesteran dan sisanya pekerjaan baru. 

Sementara itu, Pendamping Desa di Kecamatan Torjun, Ervin, belum bisa dikonfirmasi. Ia memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.