
Reporter
ZulafifRabu, 24 November 2021 - 10:20
Editor
Ishomuddin
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. Foto: Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Polres Probolinggo belum memberikan izin kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan terkecuali kegiatan keagamaan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebutkan langkah tersebut diambil lantaran wilayah Kabupaten Probolinggo masih berada di status level 3 PPKM.
"Untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan, baik outdoor maupun indoor belum kami berikan izin, seperti kegiataan seni dan budaya, olahraga dan lainnya," ujar Arsya kepada wartawan, Rabu, 24 November 2021.
BACA JUGA: Polres dan ASN Probolinggo Blusukan Pasar Vaksinasi Pedagang dan Warga
Namun berkaitan dengan kegiatan keagamaan dan hajatan, Arsya mengatakan tetap memberikan izin dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Arsya menjelaskan tidak diberikannya izin terhadap kegiatan seni dan budaya, serta olahraga guna mencegah munculnya klaster baru Covid-19. Akan tetapi, apabila kegiatan tersebut mendapat izin Satgas Covid-19, mau tidak mau pihaknya turut memberikan izin kegiatan.
BACA JUGA: Operasi Zebra Semeru, Polres Probolinggo Justru Siapkan Layanan Vaksin Drive Thru
"Meski kami berikan izin nantinya, namun tetap pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Arsya.
Arsya menyampaikan sudah ada banyak kegiatan nonkeagamaan yang tidak diberikan izin oleh Polres Probolinggo. Pemberian izin baru bisa diberikan apabila Kabupaten Probolinggo berada di status level 2 PPKM.
"Kami berharap dukungan masyarakat agar kasus Covid-19 tak kembali meningkat. Dimana fokus kami saat ini bagaimana program vaksinasi bisa tercapai," katanya.