Logo

PPKM Jiid II Diberlakukan di 17 Daerah, Berikut Daftarnya

Reporter:,Editor:

Rabu, 27 January 2021 00:00 UTC

PPKM Jiid II Diberlakukan di 17 Daerah, Berikut Daftarnya

PELANGGAR PPKM: Salah satu pemilik usaha di Kota Mojokerto yang diberi denda saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lantaran nekat buka di atas pukul 20.00 WIB, Sabtu, 20 Januari 2021 malam. Foto : Karin/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Sebanyak 17 daerah masuk dalam PPKM Jilid II ini.

Sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tujuh belas daerah itu diantaranya, Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Kemudian Kabupaten Malang, Kota Malang dan Batu.

Sisanya Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Magetan, Kediri, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Pamekasan dan Tuban. "Mudah mudahan semua tetap semangat sehat, semua bisa memaksimalkan ikhtiar kita untuk bisa meningkatkan efektifitas PPKM," ujar Khofifah, Selasa 27 Januari 2021.

Baca Juga: Melanggar PPKM, Dua Karyawan Alfamart Dihukum Push Up

Khofifah menekankan, PPKM ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Disiplin dalam memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas masih menjadi salah satu upaya efektif menurunkan penyebaran Covid-19.

Ia mengatakan, saat ini semua pihak telah bekerja luar biasa menekan angka penyebaran Covid-19. Mulai dari tenaga kesehatan, TNI, dan Polri, sudah melakukan langkah langkah preventif. Angka kasus di Jawa Timur pun diklaim dapat ditekan diurutan keempat, setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Tinggal sekarang, kata dia, menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR) yakni tingginya angka kematian pasien Covid-19. Dirinya berharap ini dapat ditekan.

Baca Juga: Langgar PPKM 58 Tempat Usaha Kena Sanksi Denda Hingga Penyegelan

Terlepas dari itu, mantan menteri sosial tersebut meminta adanya keterlibatan lebih intensif aparat yang dibawah, selama PPKM. "Apakah Babinsa, Babinkamtibmas, kemudian Lurah, Kades, menjadi sangat penting. Tokoh masyarakat, relawan, untuk menyampaikan kembali, jangan pernah menganggap enteng Covid-19," tegasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono mengatakan PPKM Jilid II masih sama dengan sebelumnya. Yakni mengurangi mobilitas masyarakat, memperkuat menjalankan protokol kesehatan, dan sosialisasi.

"Satgas Covid-19 juga lebih intens melakukan penegakan hukum melalui Operasi Yustisi, dan mengecek sejumlah kantor, yang diwajibkan untuk mengurangi jumlah karyawan beraktivitas di kantor dan menjalakan work from home (WFH). Secara umum hasil evaluasi PPKM tahap pertama, pada peningkatan disiplin protokol kesehatan," kata dia.