Sabtu, 26 June 2021 08:20 UTC
ILUSTRASI PANTAU PPKM. Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengecek kapasitas tempat makan di salah satu mal di Surabaya, Senin malam, 11 Januari 2021. Foto: Pemkot Surabaya/Dokumen
JATIMNET.COM, Madiun - Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Madiun kembali diperpanjang. Kali ini, sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang. Pada rentang waktu itu aktivitas warga di luar rumah dibatasi hingga pukul 20.00 WIB
Pembatasan itu berkurang satu jam, jika sebelumnya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB. Program ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021.
Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh bidang. Tidak terkecuali bagi operasional bioskop, tempat hiburan malam, dan pusat perbelanjaan.
Selain itu operasional warnet/game online maupun kegiatan seni sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan. "Kalau ada yang nekat akan disemprot (disinfektan) dan terpaksa ditutup," kata Maidi, Sabtu, 26 Juni 2021.
Baca Juga: Waspada! Klaster Covid-19 pada Hajatan Mengintai di Madiun
Sikap tegas itu seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19. Maka, untuk menekannya perlu memperketat aktivitas yanng berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu, mendisplinkan protokol kesehatan.
"Dengan membatasi kegiatan di kuar, maka akan banyak waktu di rumah. Hal ini juga dapat meningkatkan imun warga karena istirahatnya cukup, minimal tujuh jam per hari," Maidi menjelaskan.
Dengan meningkatnya daya imunitas, ia melanjutkan, dapat meminimalisir potensi penularan Covid-19. Tentunya dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, seperti sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, dan menghindari kerumuman.
"Orang yang kena Covid-19 itu ya yang imunnya drop, prokesnya terlena. Ini yang jadi masalah," katanya.