Logo

Polisi Tuding Rencana Relawan Ganti Presiden Tak Sesuai Aturan

Reporter:

Jumat, 24 August 2018 10:00 UTC

Polisi Tuding Rencana Relawan Ganti Presiden Tak Sesuai Aturan

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Pol. Frans Barung Mangera saat memberi penjelasan kepada awak media, Jumat 23 Agustus 2018. Foto Fahmi Aziz

JATIMNET.COM, Surabaya – Relawan Ganti Presiden (RGP) 2019 tetap melanjutkan rencana deklarasi di Surabaya meski polisi menuding tak sesuai aturan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Pol. Frans Barung Mangera mengatakan rencana relawan itu belum mengantongi izin keramaian. Padahal, aksi mereka berpotensi memicu kericuhan dan menganggu ketertiban masyarakat.

Sesuai Undang-Undang No.9 tahun 1998, ia mengatakan, proses penyampaian pendapat di muka umum tak boleh dilakukan pada hari libur. “Tanggal 26 Agustus itu hari Minggu,” katanya, Jumat 24 Agustus 2018.

Mengacu pada aturan itu, Polda Jatim tak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk rencana aksi relawan. “Kenapa tidak (melakukan aksi) di hari Senin atau hari aktif lainnya,” katanya.

Ia khawatir aksi relawan memicu konflik antar masyarakat. Alasannya, di sejumlah daerah aksi serupa ditolak sejumlah kalangan. “Aksi itu ditolak izinnya di mana-mana,” katanya.

Sedikitnya 500 orang Relawan Ganti Presiden (RGP) 2019 akan menggelar aksi massa di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu 26 Agustus 2016. Mereka datang dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Petugas Humas Presidium RGP 2019 Tjejep M.Yasin mengatakan meski polisi menyebut tak berizin, aksi akan tetap digelar.

Menurut dia, rencana aksi itu sudah sesuai peraturan. Sesuai Undang-Undang No.9 tahun 1998 dan Peraturan Kapolri No.7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka umum, masyarakat tak perlu mendapat izin dari kepolisian. “Cukup pemberitahuan ke kepolisiam saja,” katanya.

Ia mengatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan dan diterima kepolisian pada 24 Agustus 2018.

Menurut dia, polisi memiliki kewajiban berkoordinasi dengan pemerintahan terkait, semisal Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jatim, setelah menerima surat pemberitahuan. Selain itu, aparat kepolisian juga harus menjamin keamanan bagi massa untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.

Ia optimistis aksi relawan berlangsung santun dan tidak memicu keributan.