Logo

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan di Driyorejo Gresik

Reporter:,Editor:

Jumat, 23 September 2022 07:00 UTC

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan di Driyorejo Gresik

Ilustrasi pengeroyokan

JATIMNET.COM, Gresik – Polres Gresik menetapkan tiga orang menjadi tersangka dari 16 orang yang diamankan dalam kasus pengeroyokan di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menyebutkan ketiga tersangka itu berinisial SA, 19 tahun; MV, 20 tahun; dan DAP, 16 tahun. Berdasarkan penyidikan, SA dan MV membacok korban.

"Sedangkan untuk 13 orang lainnya masih berstatus saksi. Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata Wahyu, Jumat, 23 September 2022.

BACA JUGA: Diduga Dikeroyok, Pelajar SMP Meregang Nyawa, Polres Mojokerto Bungkam

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasi Humas Polres Gresik Ipda Mustofa menambahkan tiga tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan 16 saksi.

Polisi menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan terhadap korban Dico Hutama Putra, Mahudan As Sidiq, dan Muhammad Nisfian Nursya’banu pada Kamis malam, 22 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, tiga pemuda mengalami luka setelah dikeroyok puluhan orang di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Selasa dini hari, 20 September 2022.

BACA JUGA: Geng Motor Berulah di Situbondo, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Pengeroyokan berawal saat korban yang memakai kaos warna hitam bertuliskan salah satu perguruan silat tiba-tiba didatangi puluhan orang dengan menggunakan sepeda motor dan memakai jaket warna hitam.

Korban Dico dan Mahudan mengalami luka memar. Sedangkan Nisfian mengalami luka bacok di kaki bagian kiri dan kini menjalani perawatan di RS Petrokimia Driyorejo.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut dan polisi menetapkan tiga tersangka.