Selasa, 26 August 2025 06:00 UTC
Ilustrasi korupsi. Dok.Jatimnet.Com
JATIMNET.COM, Mojokerto – Aparat Satreskrim Polres Mojokerto tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto.
Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat tentang indikasi penyimpangan penggunaan keuangan negara.
Dugaan tipikor di Diskominfo itu juga diperkuat dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Hingga akhirnya, pihak kepolisian mendalami kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra juga membenarkan pihaknya sedang menyelidiki dugaan penyelewengan anggaraan di Diskominfo.
Namun, ia belum bisa menjelaskan detail perkara, termasuk siapa saja yang sudah dimintai keterangan. "Masih kami periksa semua," katanya, Senin 25 Agustus 2025.
BACA: Korupsi Dana Hibah Diusut, Tiga Pengurus Baru KONI Mojokerto Pilih Mundur
Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan penyelewengan anggaran di Diskominfo Kabupaten Mojokerto mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Dana sebanyak itu diduga bersumber dari APBD tahun 2024. Bahkan ada informasi lain yang menyebut praktik itu sudah terjadi sejak tahun 2022.
Meski demikian, jumlah pasti kerugian negara dan periode dugaan penyimpangan masih dalam tahap verifikasi. Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Inspektorat juga membenarkan adanya dugaan kasus tersebut.
Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo mengatakan bahwa perkara tersebut memang sedang ditangani kepolisian.
"Sudah ditangani Polresta, coba konfirmasi ke sana," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Sabtu 23 Agustus 2025.