Kamis, 02 November 2023 10:01 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Mojokerto - Polres Mojokerto, Jawa Timur, berhasil meringkus pengedar pil koplo. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 27 ribu butir pil koplo dan 0.50 gram sabu-sabu siap edar.
Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo membenarkan penangkapan tersebut. Barang itu didapatkan dari AY (26) warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Polisi menyita puluhan ribu butir dobel l yang dimasukkan ke 27 botol. Masing-masing botol berisi 1.000 butir pil siap edar. Pelaku ditangkap oleh satnarkoba Polres Mojokerto pada hari Jumat (27/10/2023) sekira pukul 14.40 WIB, saat berada di jalan yang terletak di Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
"Barang bukti yang berhasil kami sita dari tangan tersangka di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,50 gram dan narkotika jenis Pil Double L sebanyak 27 (dua puluh tujuh) botol plastik @ botol berisikan 1.000 butir pil double L." ujar AKP Marji Wibowo, Kamis (2/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa barang ini akan diedarakan di wilayah Dlanggu, Mojokerto. Pelaku mengirim barang dengan cara di ranjau untuk mengelabuhi petugas. Namun dalam menjalankan aksinya pelaku bisa ditangkap oleh Polisi.
Penyidik Sat Narkoba Polres Mojokerto menjerat pelaku dengan berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.