Logo

Polisi Gagalkan Aksi Pengiriman Belasan Motor Bodong, lewat Jalur Tol Paspro  

Reporter:

Kamis, 08 June 2023 06:20 UTC

Polisi Gagalkan Aksi Pengiriman Belasan Motor Bodong, lewat Jalur Tol Paspro  

Penangkapan. Petugas saat Mengecek Sejumlah Motor Bodong yang Diamankan. Foto : Humas Polres.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Petugas Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo Kota, menggagalkan aksi pengiriman belasan motor bodong atau tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, di Jalur A Tol Pasuruan - Probolinggo (Paspro).

Belasan motor bodong itu, diangkut menggunakan truk warna kuning bernopol N 8981 UZ dan ditutupi terpal berwarna biru. Pengendara truk, yakni WA (36) dan M (47), merupakan warga Kabupaten Lumajang.

Usai diamankan baik pengendara, truk, dan barang bukti langsung digiring petugas ke Mapolres Probolinggo Kota, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, dari pemeriksaan kepada kedua terduga pelaku, diketahui sejumlah motor bodong tersebut diperoleh dari dua lokasi berbeda.

Pertama, 12 unit motor diangkut dari daerah Klender, Jakarta Timur. Kemudian 2 unit motor lainnya, diangkut dari daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah motor itu, diketahui merupakan pesanan N, warga Randuagung, Lumajang.

"Aksi pelaku ini, digagalkan petugas di KM 824 Tol Paspro. Informasi diterima, pelaku sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan setiap unit motor nya, pelaku mendapatkan upah Rp 400 ribu,"terang Wadi, Kamis 8 Juni 2023.

Wadi menyampaikan, terungkapnya aksi para pelaku, setelah petugas mendapatkan informasi masyarakat melalui program "Kring Reserse" . Petugas kemudian terjun ke lapangan dan melakukan penindakan.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 480 KUHPidana, tentang tindak pidana karena bersekongkol, atau mendapatkan untung,"papar Wadi.

Di mana untuk hukumannya, sebut Wadi, pelaku terancam hukum kurungan penjara selama 4 tahun.