Logo

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Besi Proyek Nasional Tol Paspro

Reporter:,Editor:

Selasa, 22 February 2022 13:00 UTC

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Besi Proyek Nasional Tol Paspro

PENCURIAN BESI. Kedua pelaku pencurian besi proyek nasional Tol Paspro saat ditanya Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa, 22 Februari 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Dua pelaku pencurian besi proyek nasional milik PT Waskita Karya (Persero) akhirnya dibekuk petugas Polsek Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Kedua pelaku adalah Saiful Anwar, 35 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji dan Muzamil, 30 tahun, warga Desa Kemuningsari, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sewaktu penjaga PT Waskita Karya, Hendro, melihat keberadaan kedua pelaku di areal proyek Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) di Desa Sumberkledung, Kecamatan Tegalsiwalan, sekitar pukul 04.00, Jumat, 21 Januari 2022.

Oleh Hendro, keberadaan pelaku yang tengah mencuri besi proyek itu lalu dilaporkan ke Muhammad Usamah kemudian diteruskan ke Polsek Tegalsiwalan.

Setelah petugas datang, petugas kepolisian bersama pelapor lantas mengikuti kedua pelaku yang membawa besi hasil curiannya diangkut menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: Terekam CCTV, Besi Penutup Selokan SMK Sore Probolinggo Dicuri

Besi curian tersebut selanjutnya dibawa pelaku menuju tempat jual beli besi tua yang berada di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. 

Sampai di lokasi, pelaku lantas melakukan transaksi jual beli hasil curiannya. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penyergapan kepada kedua pelaku.

Usai ditangkap, kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Tegalsiwalan. Pada Selasa, 22 Februari 2022, keduanya dihadirkan dalam ungkap kasus yang digelar di halaman Mapolres Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Besi Penutup Drainase yang Dicuri di Probolinggo Mencapai 58 Buah

"Untuk ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara," kata Arsya. 

Sementara kepada petugas, tersangka Saiful mengaku telah empat kali melakukan pencurian besi di areal proyek nasional. Saiful juga menyadari jika perbuatannya sebenarnya melanggar hukum.

"Menyesal sekarang pak, enggak akan diulangi lagi," tuturnya. 

Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku di antaranya 20 batang potongan besi ukuran 25 dim panjang 1 meter, empat batang potongan besi ukuran 32 dim sepanjang setengah meter, 40 batang potongan besi ukuran 13 dim panjang setengah meter, 20 batang potongan besi ukuran 16 dim panjang setengah meter, lima batang besi jack base, dan empat buah besi wing nut