Jumat, 05 September 2025 11:00 UTC
Sembilan tersangka kasus pembakaran Gedung Grahadi Surabaya digelandang oleh aparat Polda Jatim. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya. Sebanyak delapan di antaranya merupakan anak di bawah umur dan seorang pelaku lainnya sudah dewasa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa seorang pelaku yang sudah dewasa berinisial AEP (20), warga Maluku yang berdomisili di Sidoarjo. AEP berperan sebagai pembuat lima bom molotov yang digunakan untuk membakar gedung Grahadi.
“AEP berperan dalam membuat lima buah bom molotov bersama empat tersangka yang masih di bawah umur” katanya, Jumat, 5 September 2025.
BACA: 89 Pembakar Gedung Grahadi dan Mapolsek Tegalsari Diamankan Polisi
Guna melancarakan aksinya, AEP dibantu delapan tersangka lainnya yang masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“AEP juga diduga sebagai eksekutor pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi. Sementara, delapan tersangka ini berperan untuk mempermudah aksi,” katanya.
Jules menceritakan aksi pembakaran itu memang telah direncanakan oleh AEP sejak Kamis, 29 Agustus 2025.
Saat itu, AEP berkumpul bersama tiga ABH lainnya di lapangan kawasan Kecamatan Candi, Sidoarjo. Mereka lantas merakit sebanyak lima buah bom molotov yang akan digunakan untuk melakukan aksi kericuhan.
Keesokan harinya atau Jumat, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, para tersangka melancarkan aksinya. Hal ini dimulai dengan melempar batu dan melempar bom molotov.
“Barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa pakaian yang dipakai, tiga buah botol bir, kendaraan roda dua, tiga buah handphone sebagai sarana konunikasi,” katanya.
BACA: Gedung Negara Grahadi dan Pos Polisi di Surabaya Dibakar Massa
Atas kejadian itu, AEP disangkakan pasal Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Ia terancam hukuman pidana karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi tersangka AEP,” pungkas Jules.
Sementara, delapan ABH diperiksa di badan pemasyarakat yang khusus untuk menangani anak.
Kerusuhan yang terjadi pada, Sabtu malam, 30 Agustus 2025 bermula setelah massa yang sebelumnya melakukan aksi di sekitar Gedung Negara Grahadi terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian dan TNI.
Setelah dipukul mundur dari lokasi Grahadi, massa yang kian beringas beralih ke kawasan Tegalsari dan melakukan perusakan terhadap Mapolsek Tegalsari.
BACA: Kericuhan di Enam Daerah di Jatim, 89 Orang Dipidana
Bangunan yang sebelumnya dirusak, malam itu dibakar hingga api membesar dan menghanguskan seluruh bagian mapolsek.
Tidak hanya melakukan pembakaran, massa juga dilaporkan menjarah sejumlah barang di dalam kantor polisi. Mulai dari peralatan elektronik, seperti kulkas hingga fasilitas lain yang ada di dalam gedung.
Selain merusak, mereka juga melakukan penjarahan. Beberapa barang dibawa keluar lalu dibakar bersama bangunan.
Api yang terus membesar membuat Mapolsek Tegalsari tidak dapat diselamatkan. Seluruh fasilitas di dalamnya ludes terbakar dan hanya menyisakan puing-puing bangunan.
