Jumat, 15 May 2026 10:30 UTC

Pemberantasan jaringan judi online lintas negara oleh aparat siber Indonesia. Foto: Dx Gen-AI
JATIMNET.COM – Penanganan judi online dalam satu bulan terakhir menunjukkan perubahan pola ancaman yang semakin kompleks.
Pemerintah kini tidak hanya menghadapi persoalan situs ilegal dan transaksi digital, tetapi juga peningkatan paparan terhadap anak-anak, keterlibatan jaringan lintas negara, hingga tekanan terhadap sistem pengawasan ruang digital nasional.
Periode April hingga pertengahan Mei 2026 ditandai dengan meningkatnya operasi penindakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Polri, PPATK, serta sejumlah lembaga lain.
Pemerintah menilai perjudian daring telah berkembang menjadi kejahatan digital terorganisasi yang memanfaatkan teknologi, media sosial, dan transaksi lintas negara untuk memperluas jaringan operasionalnya.
Dalam kegiatan Gerakan Nasional Anti Judi Online di Medan, Sumatera Utara, Selasa, 13 Mei 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya disebut masih berusia di bawah 10 tahun. “Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya Hafid di Medan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan perubahan karakter ancaman perjudian daring yang kini mulai menyasar kelompok usia muda melalui media sosial, aplikasi digital, dan platform permainan daring.
Pemerintah menilai kondisi itu berpotensi memunculkan dampak sosial jangka panjang apabila tidak disertai pengawasan keluarga dan penguatan literasi digital.
Selain persoalan paparan anak, perkembangan besar juga terjadi dalam aspek penegakan hukum. Polri pada awal Mei 2026 mengungkap jaringan perjudian online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 321 orang, termasuk 320 warga negara asing yang berasal dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan itu menjadi salah satu kasus terbesar perjudian daring lintas negara yang ditangani aparat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami masih mendalami struktur jaringan dan kemungkinan adanya keterkaitan dengan sindikat internasional lainnya,” ujar Himawan di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2026.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar perjudian daring, tetapi juga mulai dimanfaatkan sebagai lokasi operasional jaringan digital internasional.
Setelah penangkapan dilakukan, ratusan warga negara asing tersebut dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk pemeriksaan dokumen serta pendalaman kemungkinan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana siber lainnya.
Pemerintah juga menilai pola perjudian online kini semakin terintegrasi dengan praktik penipuan digital dan pencucian uang.
Dalam Rapat Kerja Teknis Bareskrim Polri 2026 di Jakarta, Senin, 5 Mei 2026, Meutya Hafid menyebut perkembangan teknologi membuat kejahatan digital semakin sulit dilacak apabila pengawasan lintas lembaga tidak diperkuat.
“Kejahatan kini banyak menggunakan modus digitalisasi dan teknologi canggih. Oleh karena itu, penguatan layanan digital baik dari sisi pelaporan maupun penelusuran harus kita tingkatkan secara masif,” kata Meutya.
Dalam sebulan terakhir, Kemkomdigi juga mencatat lonjakan penanganan aduan terkait konten perjudian daring. Pemerintah menyebut lebih dari 1,3 juta konten judi online telah ditangani sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025.
Sebagian besar berasal dari situs web, sementara sisanya tersebar di platform media sosial dan aplikasi digital lain.
Meski pemblokiran terus dilakukan, pemerintah mengakui situs baru kerap muncul kembali dengan domain dan pola promosi berbeda.
Jaringan perjudian daring juga mulai memanfaatkan akun media sosial, grup percakapan tertutup, hingga promosi terselubung dalam aplikasi permainan digital untuk menjangkau pengguna baru.
Kondisi tersebut ikut menjadi perhatian di Jawa Timur yang memiliki tingkat aktivitas digital tinggi. Kota-kota seperti Surabaya, Malang, dan Sidoarjo dinilai memiliki kerentanan lebih besar terhadap penyebaran promosi perjudian online karena tingginya penggunaan media sosial dan transaksi digital masyarakat perkotaan.
Di Medan, Selasa, 13 Mei 2026, Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan dampak perjudian daring mulai terlihat pada kondisi ekonomi keluarga dan perilaku sosial masyarakat.
“Judol tidak mungkin menang karena sudah diatur. Yang terjadi justru merusak keuangan, keluarga, dan kehidupan sosial masyarakat,” ujar Rico.
Selain memperkuat penindakan hukum, pemerintah kini mulai menekankan pendekatan edukasi publik dan literasi digital sebagai strategi jangka panjang.
Kampanye anti judi online mulai diarahkan ke sekolah, keluarga, komunitas digital, hingga lingkungan masyarakat untuk menekan paparan sejak usia dini.
Dalam perkembangan lain, Kemkomdigi juga melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran sistem Indonesia Game Rating System (IGRS) pada April 2026.
Pemerintah menilai penguatan keamanan sistem digital menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan ruang siber yang dapat dimanfaatkan jaringan perjudian daring maupun kejahatan digital lainnya.
Sejumlah pengamat keamanan siber menilai penanganan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs. Pengawasan transaksi keuangan, kerja sama lintas negara, penguatan keamanan data, serta pengawasan platform media sosial dinilai menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan perjudian digital.
Pemerintah memperkirakan operasi penindakan terhadap jaringan judi online masih akan terus meningkat dalam beberapa bulan mendatang.
Aparat juga membuka kemungkinan pengungkapan jaringan baru yang terhubung dengan operator internasional dan transaksi lintas negara yang selama ini memanfaatkan celah pengawasan digital nasional.
