PLN Jatim Beri Penghargaan Kapolres Gresik Usai Ringkus Pencuri Kabel Listrik

Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Rabu, 2 Agustus 2023 - 03:00

pln-jatim-beri-penghargaan-kapolres-gresik-usai-ringkus-pencuri-kabel-listrik

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menerima penghargaan dari General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Agus Kuswardoyo. Foto/Polres Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik - General Manajer PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Agus Kuswardoyo  mengapresiasi Polres Gresik bersama Polres Mojokerto Kota.

Apresiasiitu tidak lain karena kedua Polisi Resor itu telah meringkus komplotan, pencurian dengan pemberatan kabel yang merugikan PLN hingga ratusan juta rupiah.

Apresiasi diberikan pada Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adi Satria, di ruang Majapahit PT PLN Unit Induk Distribusi Jatim Surabaya.

GM PLN Unit Induk Distribusi Jatim Agus Kuswardoyo mengaku berterimakasih pada Kepolisian yang telah mengamankan komplotan pencurian kabel PLN pada Juli 2023.

"Diringkusnya komplotan maling yang sudah beraksi di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto Kota, membuat masyarakat bisa lebih tenang karena aliran listrik tidak terganggu," kata Agus, Rabu 2 Agustus 2023.

Lebih lanjut, terkait hasil ungkap kasus pencurian kabel PLN, pihaknya menyampaikan terima kasih atas support dan kerjasama antara PT. PLN dan Kepolisian.

Sebagai catatan, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom sebelumnya merilis empat tersangka pencurian kabel milik PLN. Mereka telah beraksi di 32 tempat kejadian perkara (TKP).

Diakui mereka para tersangka, lokasi aksinya antara lain,  Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Cerme, Kebomas, Kota, Menganti, Benjeng dan Balongpanggang.

Berakibat mengganggu aliran listrik bagi masyarakat Gresik, kini keempat tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (4) dan (5) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga