Logo

PKB Surabaya Tantang PDI Perjuangan Uji Keaslian KTA dan Surat Pernyataan Anugrah

Reporter:

Sabtu, 04 August 2018 09:14 UTC

PKB Surabaya Tantang PDI Perjuangan Uji Keaslian KTA dan Surat Pernyataan Anugrah

Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf (duduk kanan) didampingi Sekertaris DPC PKB Surabaya Mazlan Mansur mendaftarkan calon legislatif ke KPU Surabaya.

JATIMNET.COM, Surabaya – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak terima dianggap memalsukan KTA dan Surat Pernyataan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demorasi Indonesia (DPC PDI) Perjuangan Surabaya, Anugrah Ariyadi. Untuk mencari kebenaran surat dan KTA, PKB menantang PDI Perjuangan untuk menguji keasliannya di laboratorium.

Ketua DPC PKB Surabaya, Musyafak Rouf kepada Jatimnet.Com merasa terganggu dan menantang untuk membuktikan keaslian KTA Anugrah Ariyadi. “Silahkan uji keaslian KTA dan Surat Pernyataan. Kalau perlu ke laboratorium, kita siap,” kata Musyafak Rouf Jumat malam, 3 Agustus 2018.

Musyafak menambahkan bahwa pihaknya dihubungi Sekretaris DPC PKB, Mazlan Mansur. Dalam pembicaraan itu, Mazlan menyampaikan keinginan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Anugrah Ariyadi untuk bergabung dengan PKB. Karena niatnya ikhlas, PKB memutuskan menerimanya.

Keseriusan Anugrah ini dibuktikan dengan memberikan mobil ambulans yang selama ini dipakai PDI Perjuangan. Rencananya, mobil tersebut akan dipakai PKB. Adapun logo partai yang sudah tertempel di mobil akan diganti.

Bahkan, BPKB ambulans tersebut juga sudah diserahkan sebagai bukti keseriusannya. “Ini BPKB-nya sudah di tangan saya, atas nama istrinya, Ani Kusnawati, SH. Masa saya dibilang memalsukan,” ujarnya.

Dalam serah terima mobil tersebut banyak dihadiri saksi, salah satunya adalah Sekretaris DPC PKB Mazlan Mansur dan pengurus PKB lainnya.

Proses perpindahan Anugrah ini juga telah disampaikan ke DPP PKB, dengan dibuktikan keluarnya KTA atas namanya. KTA tersebut terbit setelah adanya surat pernyataan resmi pengunduran diri yang ditandatangani Anugrah.

Kepindahan kader PDI Perjuangan ini pun disambut gembira. PKB memutuskan untuk menjadikan Anugrah sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) I Surabaya. Dia menggantikan Bacaleg dari Dapil I, Asmuni karena kader PKB itu dalam kondisi sakit.

Anugrah yang telah didaftarkan sebagai Bacaleg PKB diminta membuat surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Surabaya. Permintaan itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum lantaran Anugrah masih menjadi anggota DPRD asal Partai PDI Perjuangan.

“Karena tidak ada surat pengunduran diri dari DPRD, Anugrah tidak bisa meneruskan sebagai Bacaleg. Padahal persyaratan Bacaleg tinggal itu (surat pengunduran diri dari DPRD). Kita tetap mendaftarkannya,” ungkap dia.