Logo

PKB Ingatkan Jeratan Hukum Anugrah

Reporter:

Selasa, 07 August 2018 11:46 UTC

PKB Ingatkan Jeratan Hukum Anugrah

Kader PKB Surabaya menunjukan Anugrah sudah menjadi anggota partai dengan bukti BPKB dan kartu KTA PKB

JATIMNET.COM, Surabaya – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya meminta Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Anugrah Ariyadi tidak main-main dengan surat pernyataan yang dibuat. Anugrah harus segera mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Surabaya sebelum ada persoalan hukum yang menjeratnya.

Dalam ketentuan Kementerian Dalam Negeri nomor 160/6324/OTDA menyatakan, sesuai pasal 139 ayat (2) huruf i dan pasal 193 ayat (2) huruf i UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota telah menegaskan, anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain.

Peraturan tersebut dikuatkan dengan pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Provinsi, Kabupaten/Kota.

Aturan ini menyebutkan bakal calon anggota DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri jika yang bersangkutan maju melalui partai yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.

“Aturan inikan sudah sangat jelas. PAW menjadi solusi tepat setelah Anugrah resmi pindah ke PKB,” kata Ketua DPC PKB Surabaya, Musyafak Rouf kepada Jatimnet.Com, Selasa, 7 Agustus 2018.

Perlu diketahui Anugrah nyeberang ke PKB Surabaya dengan tujuan menjadi anggota. Dengan keseriusan yang ditunjukkannya, PKB menerima Anugrah dan memberi Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dengan nomor urut satu. Proses pendaftaran dilakukan, PKB mendaftar ke KPU Surabaya dengan persyaratan-persyaratan yang dimiliki.

Selanjutnya KPU memanggil Anugrah untuk melengkapi persyaratan terakhir yakni surat pengunduran diri dari DPRD Surabaya. Sebab Anugrah menjadi anggota DPRD melalui PDI Perjuangan, tetapi sekarang melalui PKB.

“Hingga detik akhir, Anugrah belum menyerahkan surat pengunduran diri dari DPRD Surabaya. Dia gagal menjadi Bacaleg, dan imbasnya Dapil 1 milik PKB kosong gara-gara Anugrah tidak jadi mendaftar,” ujarnya.

Sebagai Bacaleg yang sudah mendaftar lewat PKB, ada konsekuensi hukum yang harus diterima. Setelah menyatakan pindah dan mendapatkan kartu tanda anggota (KTA) PKB, Anugrah bukan lagi anggota PDI Perjuangan. Namun dia resmi menjadi anggota PKB Surabaya, berarti Anugrah harus mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Surabaya.

“Saya hanya mengingatkan ada persoalan hukum yang bisa dialami Anugrah. Ini partai ada aturan negara yang harus ditaati. Dalam negara itu juga ada aturan-aturan hukumnya,” ungkapnya.

Musyafak menuturkan, bukti keanggotaan Anugrah sebagai anggota PKB sudah sangat jelas. Ada surat pernyataan pengunduran diri dari PDI Perjuangan, surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Wishnu Sakti Buana. Kemudian ada KTA atas namanya yang sudah dicetak dengan ditandatangai Ketua DPC PKB dan sekretaris.