Selasa, 18 September 2018 06:19 UTC

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito. Foto Nani Mashita.
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengingatkan seluruh partai politik dan calon senator (Dewan Perwakilan Daerah) agar segera melaporkan dana kampanye.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan penyerahan laporan dana kampanye maksimal pada 23 September 2018 nanti. Jika tidak melaporkan sesuai tenggat, mereka bisa dikenai sanksi, yakni dibatalkan pencalonan sebagai peserta pemilihan umum.
“Kalau tak diserahkan maka sanksinya pembatalan peserta pemilu,” ujarnya di sela-sela Sosialisasi PKPU nomor 23 tahun 2018 di Surabaya, Selasa 17 September 2018.
Menurut dia, ada tiga model dana kampanye yang harus dilaporkan. Yaitu laporan awal dana kampanye, penerimaan sumbangan dana kampanye, serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Nah laporan dana kampanye maksimal kami terima pukul 18.00 WIB,” katanya.
Dia mengatakan parpol diperbolehkan menerima sumbangan dari perorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Adapun dari organisasi atau badan non-pemerintahan maksimal Rp 25 miliar. Untuk sumbangan pada calon DPD, dari perorangan maksimal Rp 750 juta dan dari organisasi atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp 1,5 miliar.
Soal pembatalan kepesertaan, Eko menyatakan sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Jadi jika ada peserta pemilu tidak menyerahkan laporan dana kampanye tingkat provinsi, maka KPU Jatim yang berhak membatalkan.
