Logo

Permenaker 17 Terbit, Permudah Peserta BPJAMSOSTEK Dapatkan Manfaat Untuk KPR Ringan

Reporter:,Editor:

Rabu, 03 November 2021 23:40 UTC

Permenaker 17 Terbit, Permudah Peserta BPJAMSOSTEK Dapatkan Manfaat Untuk KPR Ringan

no image available

JATIMNET.COM, Jakarta - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini semakin dirasakan manfaatnya.

Seperti dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua. 

"Melalui Permenaker, menjadikan jangkauan program KPR-MLT dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJAMSOSTEK," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam kegiatan press conference di Plaza BPJAMSOSTEK, Rabu 03 November 2021.

Anggoro menjelaskan bahwa salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK. Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. 

Baca Juga: Pentingnya BPJAMSOSTEK untuk Pelaku UMKM, BPJS Mojokerto Sosialisasi Program Jaminan Sosial

"Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi," ujarnya.
 
Senada dengan yang disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, ia menegaskan beberapa poin penting yang menjadi sorotan yakni pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. 

Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.

“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJAMSOSTEK melalui skema take over,” tuturnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan IAPI Ajak Akuntan Pahami Pentingnya Jaminan Sosial

Setelah dengan bank BTN, BPJAMSOSTEK juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah. Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJAMSOSTEK agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan.

Anggoro memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank BTN sebagai bank kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu.
 
"Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT," tambahnya.
 
Selanjutnya Anggoro mengatakan dirinya akan memastikan seluruh informasi diterima oleh jajarannya di Kantor Cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta. Saya pastikan seluruh personel BPJAMSOSTEK segera melakukan sosialisasi terkait hal ini dan harapannya semakin banyak peserta yang memanfaatkan program KPR-MLT.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan untuk Pastikan BSU Tepat Sasaran
  
Menurut Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdan, program KPR-MLT ini sangat menarik bagi pekerja, karena bunga yang lebih ringan. “Hari ini sejarah mencatat bahwa kesempatan pekerja mendapatkan perumahan lebih mudah karena ada program MLT dari BPJAMSOSTEK ini,” katanya.

Dirinya mengatakan rumah merupakan kebutuhan dasar manusia, dengan adanya kemampuan memiliki rumah, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan mampu meningkatkan produktivitas yang tentunya menguntungkan para pengusaha.
 
Haru Koesmahargyo, Direktur Utama Bank BTN, yang hadir dalam kesempatan tersebut juga menyambut baik terbitnya Permenaker yang mengatur program MLT ini. Menurutnya bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun.

“Kabar baik ini kami persembahkan bagi peserta BPJAMSOSTEK dan kami harap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pekerja dan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mencapai kesejahteraan,” tutur Anggoro.

Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading mengaku berharap dengan adanya manfaat layan tersebut dapat menjadi daya dorong para pekerja untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

"Manfaat Layanan Tambahan atau MLT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melalui program KPR kini terdapat banyak manfaatnya. Terlebih dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini peserta melakukan take over. Untuk itu, kami yang di daerah, sebagai cabang siap melakukan sosialisasi terkait program apa yang menjadi intruksi dari pusat," katanya. (Inforial)