Logo

Peresmian Pasar Legi Dengan APBN Rp 133 Miliar Diwarnai Unjuk Rasa Pedagang

Reporter:,Editor:

Selasa, 09 February 2021 08:40 UTC

Peresmian Pasar Legi Dengan APBN Rp 133 Miliar Diwarnai Unjuk Rasa Pedagang

DEMO: Pasar Legi yang baru diresmikan dengan menelan APBN senilai Rp 133 miliar masih menyimpan polemik. Sejumlah pedagang melakukan aksi unjuk rasa, Selasa 9 Februari 2021. Foto: Istimewa

JATIMNET.COM, Ponorogo – Pasar Legi yang baru diresmikan dengan menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 133 miliar ternyata masih menyimpan polemik bagi para pedagang kios yang berada di lantai satu, dari 34 kios hanya 21 kios yang diberikan ke pedagang.

Bahkan dalam peresmiannya belasan pedagang nekat melakukan unjuk rasa untuk menuntut haknya. Sementara sebelum Pasar Legi dibangun kembali, ada 44 kios yang tersedia untuk para pedagang di lantai satu, sedangkan saat ini hanya ada 34 kios saja.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) beralasan menyusutnya jumlah kios yang diberikan kepada pedagang, karena sebagian kios yang ada akan digunakan untuk fasilitas umum, seperti kantor, bank, dan pos keamanan.

“Tuntutannya cuma satu, kembalikan hak kami. gitu aja tidak ada lainnya,” kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Kios Pasar Legi, Setyo Eko Wahono, Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: 99 Persen Pedagang Pasar Legi Bersedia Berdagang Sesuai Zonasi

Eko menyayangkan keputusan Pemkab Ponorogo karena tidak memprioritaskan pedagang lama untuk menempati kios yang baru. Padahal dari 44 pedagang kios sebelumnya, sembilan orang diantara sudah mau mengalah untuk berdagang di lantai dua sesuai dengan zona dagang.

“Kemarin kita dikirimkan sesuai kementerian perdagangan, tahun 2019 fasum yang utama Cuma dua, satu keamanan, dua kantor kantor pasar,” ujar Eko.

Dengan masih dealocknya keputusan pedagang kios dengan Pemkab Ponorogo, maka ia pun berencana untuk melayangkan gugatan terkait dengan pembagian kios ke PTUN. “Pemilik lama punya bukti sah, BPTU konsultasi kepada kejaksaan kekuatannya sama dengan SK pegawai negeri,” cakap Eko.

Baca Juga: Pedagang Protes Pengaturan Jumlah dan Zona di Pasar Legi Ponorogo

Sementara Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, menuturkan jika para pedagang kios masih enggan untuk menempati pembagian kios yang sudah ada, maka akan ditinggal dalam proses boyongan dari pasar relokasi ke Pasar Legi.

Menurutnya pembagian kios yang ada sudah sesuai dengan aturan dari Kementrian, pasalnya pembagian kios harus sesuai dengan zona perdagangan sesuai barang yang dijual.

“Berkurangnya jumlah kios selain karena pergeseran sepadan jalan, juga karena ruang terbuka hijau,” pungkas Ipong.