Logo

99 Persen Pedagang Pasar Legi Bersedia Berdagang Sesuai Zonasi

Reporter:,Editor:

Kamis, 04 February 2021 05:40 UTC

99 Persen Pedagang Pasar Legi Bersedia Berdagang Sesuai Zonasi

PASAR LEGUI: Pasar Legi di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Ponorogo. Foto: Gayuh

JATIMNET.COM, Ponorogo – Sempat dikeluhkan para pedagang terkait penyusutan jumlah kios dan pembagian lapak di lantai satu Pasar Legi, Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Ponorogo.

Bahkan mereka juga sempat pedagang melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan menyusutnya jumlah kios di lantai 1 pasar legi yang sebelumnya berjumlah 43 kios kini hanya tinggal 34 kios.

Di mana hanya 25 pedagang lama yang mendapatkan jatah kios, sedangkan sisanya dipindah sesuai zonasi jenis barang yang dijual dilantai 2 pasar.

Hal tersebut Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni pun angkat bicara. Menurutnya 99 persen pedagang bersedia kembali berdagang sesuai zonasi.

Baca Juga: Pedagang Protes Pengaturan Jumlah dan Zona di Pasar Legi Ponorogo

“Bagian depan sesuai dengan kementerian perdagangan itu diperuntukkan zona umum, satu kantor pengelola, ada dua toko kita persiapkan untuk kantor pengelola,” kata Ipong, Kamis 4 Februari 2021.

Ia pun menjelaskan terkait tudingan para pedagang jika Kejaksaan dan Kepolisian mendapatkan jatah kios Pasar Legi untuk berdagang itu tidak benar.

Melainkan ada satu kios yang memang digunakan untuk staff pasar legi dimana didalamnya terdapat staff hukum dan didalamnya ada bantuan dari staff kejaksaan. "Untuk pos polisi, maksudnya untuk keamanan, satu kios atau dua kios butuhnya. Ada polisi, Satpol PP, dan keamanan pasar,” jelas Ipong.

Bahkan ia juga mempersilahkan jika ada pedagang yang mengajukan kembali untuk berjualan di kios lantai satu pasar legi asalkan sesuai dengan aturan pemerintah.

Baca Juga: Lapak dan Kios Pasar Legi Ponorogo akan Diberikan Gratis pada Pedagang

“Kalau 34 orang itu mau mengikuti zonasi ini ya bisa kembali, tapi kalau tidak mau, saya juga tidak mau. Misalkan mau jualan sembako. Ya tidak bisa. Kan jualan sembako di lantai dua. Ooo saya mau mekso jualan sayur, tidak bisa karena sayur sudah ada di lantai 1 bagian dalam,” ujar Ipong.

Ipong menuturkan jika sejumlah kios pasar legi sebelumnya ternyata juga dimiliki oleh warga selain Ponorogo, padahal aturan untuk menempati kios Pasar Legi yang baru diharuskan warga Ponorogo.

Selain itu ada beberapa kios yang dimiliki oleh orang yang sama, dan juga ada kios yang kemudian disewakan kepada orang lain. “Saya khawatir mereka ngotot terus nanti disewakan lagi kan ga boleh itu,” pungkas Ipong.