Logo

Perdagangan Ilegal Ancaman Serius Kakatua

Reporter:

Jumat, 14 September 2018 08:10 UTC

Perdagangan Ilegal Ancaman Serius Kakatua

Aksi ProFauna memperingati Hari Kakatua Indonesia di depan Balai Kota Malang, Jumat, 14 September 2018. Foto: ProFauna untuk Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Malang – Perdagangan ilegal menjadi ancaman serius bagi kakatua di Indonesia. Bukti maraknya penyelundupan burung kakatua yang baru terungkap di Riau. Kepolisian Resort Indragiri Hilir, Riau menggagalkan 38 ekor kakatua yang hendak diselundupkan ke Singapura pada tanggal 4 September 2018 .

Momen Hari Kakatua Indonesia yang diperingati setiap tanggal 16 September diharapkan menjadi media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian kakatua dan nuri.

Juru bicara ProFauna Indonesia, Afrizal Abdi mengungkapkan, dalam penggagalan penyelundupan di Riau awal bulan lalu, burung-burung yang ditaksir bernilai Rp380 juta itu rencananya akan diselundupkan melalui Kota Batam, Kepulauan Riau.

Burung kakatua tersebut yaitu kakatua raja (Probosciger atterimus), kakatua putih (Cacatua alba), kakatua seram (Cacatua moluccensis), dan kakatua koki (Cacatua galerita) diamankan dari pengepul berinisial R, seorang warga Jember yang tinggal di Riau.

“Tidak membeli dan memelihara burung kakatua merupakan cara sederhana untuk memotong rantai perdagangannya. Karena 95 persen perdagangan kakatua merupakan hasil tangkapan dari alam. Sehingga apabila terus-menerus ditangkap, maka dikhawatirkan akan punah,” ujar Afrizal Abdi, di sela aksi peringatan HKI di depan Balai Kota Malang, Jumat, 14 September 2018.

Data ProFauna Indonesia menunjukkan, angka penangkapan burung nuri dan kakatua di alam masih tinggi. ProFauna mencatat, pada November 2016, sekitar 3.000 ekor kakatua putih, kesturi ternate, dan nuri bayan ditangkap dari alam saat musim buah.

Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa dinilai ProFauna belum memberikan efek jera bagi pelaku sehingga kasus-kasus kejahatan satwa liar masih tinggi. Padahal, UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, disebutkan bahwa, pelaku perburuan, perdagangan atau pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.