Logo

Perda Cagar Budaya Disempurnakan Dinilai Sudah Sangat Terlambat

Reporter:,Editor:

Jumat, 03 December 2021 05:00 UTC

Perda Cagar Budaya Disempurnakan Dinilai Sudah Sangat Terlambat

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah. Foto: Restu

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemkot Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya telah menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Surabaya atas Raperda tentang Cagar Budaya, Kamis 2 Desember 2021.

Raperda ini untuk menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.

Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Kota Surabaya, maka Perda nomor 5 tahun 2005 itu perlu disempurnakan kembali. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah menyebut jika hal itu sebenarnya sudah sangat terlambat.

“Jadi Surabaya itu kan Perda Nomor 5 Tahun 2005, kemudian Pemkot Surabaya mengajukan kepada DPRD untuk dilakukan penyempurnaan sesuai dengan UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. Sebenarnya itu sudah sangat terlambat, tapi tidak apa-apa lah, jadi memang harus dilakukan penyempurnaan mengacu UU tersebut,” kata Khusnul kepada jatimnet.com, Jumat 3 Desember 2021.

Baca Juga: Perda Cagar Budaya untuk Surabaya Disempurnakan

Ia pun memaparkan alasannya mengapa hal itu terbilang terlambat. Menurutnya, Perda Nomor 5 itu sudah dari 2005, sementara Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 itu tahun 2010. Sedangkan saat ini akan berganti ke tahun 2022.

“Itu artinya lebih dari 10 tahun, jadi itu yang kemudian saya rasa bahwa ini harus disegerakan mengacu UU yang terbaru tadi. Seingat saya, pada saat itu sebenarnya pemerintah kota sudah mau mengajukan, tetapi PP turunan dari UU itu belum terbit,” ia menjelaskan.

Nah, kalau sekarang kemudian diajukan itu tentunya juga dengan berbagai pertimbangan. Khusnul beranggapan, bisa jadi PP-nya juga sudah turun dan sebagainya. Ia memastikan apapun itu nantinya akan dibahas lebih lanjut di tingkatan pansus.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Benteng Kedung Cowek sebagai Cagar Budaya, Ini Alasannya

“Pansusnya ada di Komisi D. Ya kalau kemarin sudah disampaikan Pak Wali dalam paripurna, tentunya dalam pekan selanjutnya sudah mulai pembahasan,” ia menekankan.

Sementara terkait penjelasan Wali Kota Surabaya dalam rapat paripurna terhadap Perda pengelolaan cagar budaya dinilainya sudah bagus. Menurutnya, cagar budaya itu merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia.

“Ini juga kan kaitannya dengan pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat. Apalagi di Surabaya ini banyak sekali tinggalan-tinggalan bersejarah," ia memastikan.

"Maka pembahasannya ini tentu menjadi sesuatu yang sangat penting dalam rangka untuk menjaga dan melindungi cagar budaya yang ada di Kota Surabaya.” ia memungkasinya.