Rabu, 11 November 2020 03:00 UTC
JARING ASPIRASI: Anggota DPRD Jatim Aliyadi saat menggelar serap aspirasi di Sampang, Selasa 10 November 2020. Foto: Baehaqi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Aliyadi menegaskan, penguatan peran koperasi di pondok pesantren (Ponpes) tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah diusulkan.
Dengan begitu diharapkan kemandirian ekonomi berjalan di Ponpes. "Seperti yang kita tahu beberapa hari kemarin kita mengusulkan Raperda Ponpes, yang salah satu pengusulnya dari Fraksi PKB DPRD Jatim. Di dalamnya juga mengatur teknis itu (koperasi)" ujar Aliyadi saat serap aspirasi di masyarakat Sampang, Madura, Selasa 10 November 2020.
Aliyadi yang juga politikus PKB tersebut mengakui, banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terkait pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Termasuk eksistensi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi di pondok pesantren.
BACA JUGA; Pesantren Tangguh, Ponpes Sukorejo di Situbondo Terapkan Protokol Kesehatan
Saat ini jumlah koperasi di Ponpes saat ini terus berkembang. Data yang pernah disampaikan Fraksi PKB DPRD Jatim setidaknya ada 4.450 pondok pesantren. Dari jumlah ribuan itu, menurut Aliyadi, banyak yang berhasil mengelola koperasi.
"Artinya pemerintah harus hadir tidak hanya semata karena pesantren punya potensi. Namun untuk membantu perkembangan mereka," tegasnya.
Peran pemerintah ini, kata dia, memang sangat dinanti untuk membangkitkan ekonomi yang selama ini menurun gara-gara Covid-19. Pemprov Jatim harus bekerja ekstra. "Ini menjadi penting bagi Pemprov Jatim untuk memberikan atensi kepada Ponpes," tegasnya.
Selama ini, Aliyadi melihat, banyak sekali program Pemprov yang sebenarnya bisa diarahkan ke Ponpes. Raperda ini, menurut dia, bisa menjadi petunjuk teknis pelaksanaan teknis pengembangan Ponpes. "Jadi tidak hanya undang-undangnya yang ada, tapi diatur lebih teknis lagi dengan rancangan aturan daerah," ungkapnya.
"Sehingga pemerintah lebih banyak lagi intervensi kepada kepentingan dan kebutuhan ponpes," tandasnya.
BACA JUGA: Tak lolos Verifikasi, 19 Ponpes di Mojokerto Tidak Menerima BOP
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang No.18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, kini giliran DPRD Jatim menginisiasi Raperda Pondok Pesantren di Jatim.
Usulan Raperda Pondok Pesantren itu dimotori Fraksi PKB DPRD Jatim. Proses pembuatan raperda itu sudah pada tahap penyampaian prakarsa raperda inisiatif untuk mendapat persetujuan dari anggota DPRD Jatim itu digelar pada Sabtu 7 November 2020 lalu di ruang paripurna DPRD Jatim.
