Logo

Pemprov Jatim Kuasai Saham Mayoritas BJS

Reporter:,Editor:

Minggu, 11 November 2018 12:14 UTC

Pemprov Jatim Kuasai Saham Mayoritas BJS

Spin off Bank Jatim menjadi Bank Jatim Syariah akan dilakukan secara bertahap dengan pemegang saham mayoritas Pemprov Jatim. FOTO: DOK.

JATIMNET.COM, Surabaya – Spin off (pemisahan unit usaha menjadi badan hukum) Bank Jatim Tbk menjadi PT Bank Jatim Syariah telah mencapai kesepakatan dengan menempatkan Pemerintah Provinsi Jawa timur sebagai pemegang saham mayoritas.

Anggota Komisi C DPRD Jatim Irwan Setiawan menyebutkan bahwa posisi pemprov akan memegang saham sebesar 51 persen, sedangkan sisanya Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim atau Bank Jatim.

“Pembentukan PT Bank Jatim Syariah baru menemui jalan tengah tahun ini, setelah ada kesepakatan terkait penyertaan modal,” kata Irwan ditemui di Surabaya, Minggu 11 November 2018.

Salah satu yang krusial adalah syarat minimal penyertaan modal senilai Rp1 triliun sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. Di tahap awal ini penyertaan modal baru dilakukan Rp500 miliar yang diambil dari APBD dan Perubahan-APBD 2019 yang besarannya masing-masing Rp200 miliar dan Rp325 miliar.

Disebutkan Irwan bahwa sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009  tentang Unit Usaha Syariah, menyebutkan modal yang disetor oleh Bank Umum Syariah (BUS) minimal Rp500 miliar, dan wajib ditingkatkan bertahap menjadi Rp1 triliun, 10 tahun setelah izin BUS diterbitkan.

“Pemprov Jatim ingin mempercepat penyertaan modal, sehingga memungkinan modal BUS menjadi Rp1 triliun, dan diharapkan tahun depan BJS ini sudah bisa beroperasi. Ini sudah kita sepakati bersama dalam pembahasan APBD,” urainya.

Spin off Bank Jatim ini wajib dilakukan setelah mengantongi izin Unit Usaha Syariah (UUS), yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Di mana spin off wajib dilakukan paling lambat 15 tahun setelah terbitnya UUS.

“Jika tidak dipisahkan, izin usaha UUS akan dicabut. Tapi kita sepakat ini dipercepat, gak harus nunggu 15 tahun,” tuturnya.

Menyangkut jajaran direksi BUS, pihaknya akan menyerahkan pada Rapat Usaha Pemilik Saham (RUPS). Namun, dewan berharap agar RUPS memilih orang-orang yang punya kompeten dan komitmen kuat untuk memajukan BUS ini. 

Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan pembentukan PT Bank Jatim Syariah ini merupakan tuntutan masyarakat Jatim yang mayoritas beragama Islam.

Selain itu, tercatat 5.000 pondok pesantren di Jatim serta 13 ribu lembaga bisnis yang berasal dari ormas Islam. Adapun market share lembaga keuangan syariah di Jatim mencapai 5,3 persen, sedangkan market share nsaional mencapai 5,42 persen.

“Ini membuktikan fokus masyarakat syariah mayoritas ad di Jatim,” kata Soekarwo usai rapat paripurna di DPRD Jatim, Sabtu 10 November 2018.