Logo

Pemprov Jatim Gratiskan Empat Rusunawa

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 July 2021 03:40 UTC

Pemprov Jatim Gratiskan Empat Rusunawa

Ilustrasi Rusunawa Sumber Welut

JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov selama dua bulan kedepan.

Terhitung, mulai bulan Juli dan Agustus 2021. Keempat rusunawa yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.

“Pembebasan biaya sewa rusunawa selama dua bulan ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban masyarakat," ujar Khofifah dalam siaran persnya, Rabu 14 Juli 2021. 

Pembebasan ini, kata dia, hanya berlaku untuk retribusi sewa. Tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik. Mantan menteri sosial itu berharap dengan begitu uang yang tadinya diperuntukkan untuk biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang lebih mendesak.

Baca Juga: Rusunawa Tempat Isolasi Covid di Probolinggo Penuh, Puskesmas Jadi Alternatif 

Khofifah menyebut,dampak akibat pandemi covid-19 ini sangat luas dirasakan hampir semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Adanya kebijakan PPKM Darurat, kata dia, tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat.

Maka dari itu, Ia berharap kebijakan gratis. “Saya berharap masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan selama kebijakan PPKM Darurat," katanya. 

"Ini semua dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menekan penyebaran Covid-19, agar tidak semakin meluas. Saya rasa semua sudah ingin pandemi segera berhenti dan tidak terus berlarut-larut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Khofifah menyampaikan, berdasarkan data dari Dinas PU Cipta Karya Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp. 446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.

Baca Juga: PPKM Darurat, PLN Mobile Jadi Garda Depan Layanan Selama WFH

Sementara rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp. 68.400.000. Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp. 16.700.000.

Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp. 17.420.000. Terakhir Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp. 120.900.000. 

Untuk diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian  kedua, pasal 9 ayat 1.