Logo

Pemkab Malang Akui SK GTT K2 Terbentur Aturan

Reporter:

Senin, 24 September 2018 04:11 UTC

Pemkab Malang Akui SK GTT K2 Terbentur Aturan

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

JATIMNET.COM, Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak bisa memenui permintaan guru tidak tetap (GTT) Kategori 2 (K2). Seperti diungkapkan Bupati Malang Rendra Kresna bahwa untuk mengeluarkan SK sebagai guru tidak bisa dipenuhi karena terbentur aturan.

“Sampai saat ini tidak adanya aturan yang menaunginya. Ini yang membuat pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan SK tersebut. SK GTT dikeluarkan oleh sekolah dimana mereka mengajar. Ini butuh kebijakan dari KementerianPAN-RB,” kata Rendra , Antara Senin 24 September 2018.

Sebetulnya Rendra sudah berkali-kali melakukan koordinasi dengan Menteri PAN-RB untuk memperjuangkan status GTT. Namun, sejauh ini belum ada kebijakan mengenai pengangkatan GTT K2 menjadi guru berstatus PNS.

“Kalau kami (Pemkab Malang) yang mengeluarkan SK, jelas salah. Itu menyalahi aturan,” tegasnya.

Ia menerangkan Pemkab Malang sudah beberapa kali melakukan usaha untuk memberikan hak yang layak bagi GTT maupun PTT ke pemerintah pusat. Misalnya, mengenai rekrutmen guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang diharapkan diambil dulu dari GTT K2.

Setelah GTT K2 terselesaikan baru rekrutmen guru baru melalui jalur umum. Sayangnya adanya Permen PAN RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018, secara langsung menutup seluruh harapan GTT untuk menjadi ASN.

“Adanya ketentuan ini, jadi enggak ada artinya. Bila mereka juga disuruh tes dengan saingan yang muda-muda pasti juga kalah. Mereka sudah tidak terbiasa pegang buku umum dikarenakan fokus mengajar,” katanya.

Satu-satunya jalan yang diusulkan Rendra adalah dengan menghargai pengabdian mereka sebagai guru selama 10-20 tahun bahkan lebih adalah dengan adanya kebijakan dari kementerian.

“Kami akan terus berupaya agar GTT K2 ini lebih diprioritaskan dalam rekrutmen CPNS, baru dari peserta umum,” ucapnya.

Senada dengan Bupati Rendra Kresna, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang M Hidayat menyatakan sejak tahun 2015 ada regulasi kementerian yang tidak memperbolehkan Dinas Pendidikan mengeluarkan SK GTT.

“Tidak bisa mengeluarkan karena aturannya begitu. Bisa menerbitkan tapi aturannya yang harus diubah dulu. Kami tidak bisa (mengeluarkan SK pengangkatan) tanpa payung hukum. Itu bukan ranah kami,” tegasnya.