Logo

Pembunuhan Perempuan Ditemukan di Cangar Ditangkap, Ini Motifnya

Reporter:,Editor:

Jumat, 26 June 2020 06:30 UTC

Pembunuhan Perempuan Ditemukan di Cangar Ditangkap, Ini Motifnya

PEMBUNUHAN. Dua tersangka kasus pembunuhan perempuan muda yang ditemukan di jalur Cangar. Motifnya karena soal hutang. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Tidak membutuhkan waktu lama, kasus pembunuhan seorang perempuan, yakni  Vina Pratiwi (21), beralamatkan Beringin, Desa/Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dia ditemukan di Cangar, jurang dengan kedalaman sekitar 20 meter di Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Bukit Gajah Mungkur, Cangar, Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Rabu 24 Juni 2020.

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto telah menangkap dua pemuda yang menjadi pelaku pembunuhan. Keduanya warga Sidoarjo, yakni Mas’ud Andy Wiratama (27) warga Bringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Kecamatan Tanggulangin. 

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, kedua pelaku ditangkap ditempat dan waktu berbeda. Tersangka Mas’ud Andy Wiratama ditangkap Kamis 25 Juni 2020 saat di Jalan Arteri Porong Sidoarjo pukul 14.45 WIB dan tersangka Rifat Rizatur Rizan ini ditangkap Kamis 25 Juni 2020, pukul 08.00 WIB.

“Kedua tersangka melakukan pembunuhan, karena masalah hutang. Korban mempunyai hutang sebesar Rp 40 juta ke tersangka Mas’ud,” katanya, Jumat 26 Juni 202.

BACA JUGA: Warga Sidoarjo Ditemukan di Mojokerto Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Dony menjelaskan, korban sering berhutang ke tersangka Mas’ud dan sudah berjalan sejak bulan Januari 2020 hingga jumlahnya Rp 40 juta. Karena tidak kunjung ada pembayaran ataupun cicilan, hutang terus berjalan selama enam bulan membuat Mas’ud geram.

Tersangka Mas'ud, setiap harinya bekerja sebagai security Bank swasta tersebut langsung membuat rencana pembunuhan. Ia pun mengajak temannya yaitu Rifat untuk membantu melakukan aksi pembunuhan, dan rencana itu pun langsung berjalan.

Mengeksekusi korban pada 22 Juni 2020, dengan cara tersangka mengajak Vina Pratiwi Untuk bertemu. Saat itulah Vina dibunuh  menggunakan besi sepanjang 50 centimeter yang dipukulkan ke kepala korban sebanyak empat kali, dan satu kali di bagian pelipis kanan korban.

“Tersangka utamanya yang menjadi otak pembunuhan eksekutor ini Mas’ud. Untuk tersangka Rifat ini hanya membantu membekap, dan mengikat leher korban,” ia menerangkan.

Usai mengeksekusi, korban yang bertemu dengan tersangka utama di daerah Pamotan langsung dimasukkan ke dalam mobil, kemudian dibuang di hutan Cangar wilayah Mojokerto yang perbatasan dengan Batu.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” katanya.